Ojahan Sinurat, S.H. Bongkar Polemik Kebun Pucuk Rantau Bersatu 454 Hektare: KSO Sudah Dibatalkan, Mengapa Mantan Pengelola Masih Panen Dan Jual TBS?

Detik Aceh

- Writer

Senin, 2 November 2026 - 13:08 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi – Riau: Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit Pucuk Rantau Bersatu seluas kurang lebih 454 hektare di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali memanas.

Kuasa hukum Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu, Ojahan Sinurat, S.H., mempertanyakan legalitas aktivitas pemanenan dan penjualan tandan buah segar (TBS) yang diduga masih dilakukan CV Riau Nusa Karya (RNK), meskipun PT Agrinas Palma Nusantara telah menerbitkan surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Persoalan ini mencuat kembali pada Minggu (1/11/2026), saat Iwan Lintang yang mengaku sebagai pengawas CV Riau Nusa Karya bersama seseorang yang mengaku sebagai Humas perusahaan mendatangi lokasi kebun. Pertemuan tersebut berlangsung bersama Ojahan Sinurat dan Baron Han Beni Silalahi selaku penanggung jawab Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, Ojahan memaparkan sejumlah dokumen, termasuk surat penugasan sementara kepada CV Riau Nusa Karya tertanggal 11 Agustus 2026, instruksi pencabutan penugasan tertanggal 27 Agustus 2026, serta surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Ojahan menegaskan, apabila penugasan telah diberhentikan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum aktivitas pemanenan, pengangkutan, dan penjualan TBS yang diduga masih berlangsung.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak CV Riau Nusa Karya kepada kuasa hukum, mereka disebut mengakui masih melakukan pemanenan setelah pemberhentian dan mengaku telah memberitahukan aktivitas tersebut kepada PT Agrinas serta melakukan penyetoran uang.

Hal ini memunculkan pertanyaan: atas dasar izin apa pemanenan tetap dilakukan? Berapa hasil penjualan TBS yang disetorkan, dan mana bukti penerimaan resminya?

Ojahan juga menyoroti surat PT Agrinas tertanggal 19 Oktober 2026 yang berdasarkan uraian pihaknya berkaitan dengan kegiatan survei lokasi. Ia mempertanyakan apakah surat tersebut hanya memberikan kewenangan survei atau juga mencakup izin operasional perkebunan.

Menurutnya, kewenangan survei tidak otomatis memberikan hak untuk memanen dan memperjualbelikan hasil kebun.

Ia mendesak PT Agrinas membuka seluruh dokumen penugasan, laporan produksi, catatan penjualan TBS, serta bukti transaksi dan penyetoran agar aliran hasil perkebunan dapat diperiksa secara transparan.

Dalam perkembangan di lapangan, aparat Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik turut hadir menjaga situasi tetap kondusif. Kedua pihak sepakat melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Polres Kuansing dengan menghadirkan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu bersama kuasa hukumnya mendesak PT Agrinas memberikan kepastian tertulis mengenai status pengelolaan Kebun Atur Brown. Mereka meminta seluruh aktivitas operasional CV Riau Nusa Karya dihentikan apabila tidak memiliki penugasan baru yang sah, sekaligus mengevaluasi kemungkinan penghentian kerja sama secara permanen.

Kini, PT Agrinas Palma Nusantara dituntut memberikan penjelasan terbuka: jika KSO telah diberhentikan, mengapa pemanenan diduga masih berlangsung? Siapa yang menjual TBS, ke mana hasil penjualannya, dan atas dasar kewenangan apa aktivitas tersebut dilakukan?

Kelompok tani meminta kepastian hukum, transparansi dokumen, dan penghentian segala aktivitas yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Bersambung…

(Tim Investigasi)

Berita Terkait

Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Di Tengah Banjir Desa Danau Tras, Brimob Aceh Turun Langsung Membantu Warga Dan Pengendara
PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan
Dialog Kebudayaan Subulussalam Perkuat Persaudaraan, Tokoh Adat Ajak Semua Pihak Lestarikan Warisan Leluhur
Aksi Nyata Polri! Satlantas Polres Subulussalam Bagikan Masker demi Kesehatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran Besar di Pedalaman Gayo Lues, 18 Rumah Warga Telege Jernih Ludes Dilalap Api Senin Siang dan Satu Personel Damkar Jatuh dari Mobil Saat Operasi Pemadaman

Senin, 2 November 2026 - 12:11 WIB

Warga Kampung Pepelah Hadiri Wasbang dan Bela Negara di Posko TMMD

Minggu, 1 November 2026 - 11:41 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Minggu, 1 November 2026 - 02:20 WIB

Empat Juta Bibit Kopi GERETEK di Gayo Lues Tak Kunjung Cair, Anggota DPRK Abdussalam Desak Audit Pengadaan dan Kualitas Bibit

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:52 WIB

Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat Belum Bayarkan Sewa Alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru