Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:26 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,15 Mei 2026 Ali Hasyimi Selaku Presiden Mahasiswa Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh, Sekaligus Putra Kelahiran Beutong 3 Sagoe. Di atas samudera awan putih yang tak pernah ternoda debu dunia, berdiri gagah Negeri Syuhada. Dikenal sebagai Negeri di Atas Awan, karena puncak gunungnya menyapa langit, sungainya mengalir bagai kaca bening penyejuk jiwa, hutannya menghijau seolah takkan pernah layu, dan tanahnya menyimpan rahmat Ilahi yang tak ternilai harganya.

Turun‑temurun, kami hidup dalam damai yang sederhana. Kami memegang erat pesan luhur leluhur: “Alam bukanlah warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan suci yang harus dijaga utuh bagi anak cucu kelak.”

Janji luhur ini telah dicatat dalam kitab peraturan negeri, termaksuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahuh 2014 tentang Perlindungan Kawasan Suci dan Pengelolaan Sumber Kehidupan, serta bersumber dari Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, payung keadilan yang seharusnya melindungi kami selamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun damai itu perlahan memudar saat Raja Kelaparan naik ke singgasana. Di awal, senyumnya bagaikan embun pagi, ucapannya manis merayu, seolah ia hadir untuk membawa berkah. Namun siapa sangka, di balik tembok istana yang megah, hatinya perlahan direnggut oleh nafsu yang tak pernah puas.

Suatu malam gelap, datanglah tamu dari seberang samudera. Mereka membawa peti‑peti berkilau berisi emas dan janji‑janji palsu. Mata mereka haus menatap perut gunung yang kami junjung suci, lalu berbisik lirih namun beracun:

“Buat apa hutan tetap rindang, jika di dalamnya terkunci kekayaan yang bisa menjadikan negeri ini berlipat ganda kemewahannya?”

Malam itu juga, Raja Kelaparan menjual kehormatannya. Ia menandatangani izin‑izin di balik kelambu malam — izin yang sejak lahir sudah cacat hukum, izin yang dengan sadar menginjak setiap aturan yang seharusnya menjadi tameng hidup kami.

Terhadap Undang‑Undang Dasar 1945, ini dosa yang nyata:

Pasal 28H Ayat (1) uud 1945, Dicabut paksa hak kami atas udara yang bersih, air yang jernih, dan tanah yang aman. Kami dirampas hak hidup yang sejahtera.

Pasal 33 Ayat (3) uud 1945 Dilupakan sepenuhnya. Padahal bumi, air, dan segala kekayaan yang tersimpan bukan milik segelintir orang berkuasa, melainkan titipan Tuhan untuk kemakmuran seluruh rakyat, dari generasi ke generasi.

Pasal 18B Ayat (2) uud 1945 Dikhianati dengan kejam. Hak kami sebagai masyarakat adat yang telah merawat tanah ini sejak zaman dahulu, disingkirkan seolah kami tak pernah ada di negeri sendiri.

Pasal 28F UUD 1945 Ditutup rapat‑rapat. Kami dibutakan dari kebenaran, disembunyikan rencana besar yang perlahan mematikan alam tempat kami berpijak.

Terhadap Peraturan Gubernur, pelanggaran itu semakin telanjang:

Pasal 7 Pergub Nomor 7 Tahun 2024 Larangan suci menambang di kawasan hutan lindung dan sumber mata air utama, dijadikan alas untuk merobek perut gunung.

Pasal 14 Pergub Nomor 14 Tahun 2025 Kewajiban menyusun kajian dampak lingkungan, dibuang begitu saja demi mempercepat tanda tangan kekuasaan.

Pasal 22 Pergub Nomor 22 Tahun 2019 Syarat paling utama, yaitu persetujuan hati nurani rakyat, tak pernah diminta, tak pernah didengar.

Maka mulailah luka itu menjalar. Gunung suci dibelah tajam, sungai jernih berubah menjadi darah lumpur, angin sejuk beralih menjadi debu yang menyiksa dada.

Namun yang paling menyayat hati adalah tipu daya yang halus. Kerajaan membagikan beras, minyak, dan bantuan di Lapangan Awan Putih. Kami datang bukan untuk menjual suara, tapi karena perut anak‑anak kami meminta makan. Namun tanpa kami sadari, nama kami dicatat, wajah kami diabadikan, lalu disebar ke segenap penjuru negeri dengan tulisan dusta:

Alasa yang di buat,Seluruh Rakyat Negeri Syuhada Merestui Tambang Demi Kemajuan.”

Saat tabir itu terbuka, tangis bercampur amarah meledak. Burung‑burung berpamitan terbang menjauh, pepohonan merunduk sedih, dan kabut putih penenung hati perlahan berubah menjadi kelabu mendung.

Di tengah kesedihan yang mencekam itu, berdirilah Banggalang, pemuda pemberani, di atas batu besar peninggalan leluhur. Suaranya bergemuruh menembus kabut, menyentuh relung hati setiap insan yang mendengarnya:

“Negeri ini tak pernah miskin harta alamnya… Yang miskin hanyalah hati pemimpin yang lupa hukum, menindas hak rakyat, dan mengkhianati janji Tuhan serta pesan leluhur!”

Kata‑kata itu membuka mata kami. Bahwa perlawanan ini bukanlah pemberontakan, melainkan kewajiban suci yang dilindungi oleh hukum dan Tuhan. Inilah hak serta kewajiban yang takkan pernah hilang dari genggaman kami:

Hak mutlak untuk menolak setiap izin yang cacat hukum dan merusak sumber kehidupan.

Hak untuk memperoleh kebenaran, mengetahui rencana yang menimpa tanah tempat kami dilahirkan.

Hak untuk berbicara, berkumpul, dan menjeritkan keberatan, tanpa rasa takut akan ancaman jabatan maupun kekuasaan.

Hak melekat selamanya atas tanah, air, dan hutan, milik leluhur yang kami warisi untuk dijaga.

Menjaga kelestarian alam sebagai bukti bakti kami kepada leluhur dan warisan terindah bagi anak cucu.

Berani melawan kebijakan yang sewenang‑wenang, karena diam saat kebatilan berkuasa sama saja turut merusak masa depan.

Menegakkan kebenaran hingga titik darah penghabisan, agar Negeri Syuhada tidak lenyap tertimbun longsor keserakahan.

Maka bangkitlah kami dalam damai namun teguh. Para petani menjaga batas hutan dengan raga sendiri. Para ibu mengikat kain adat di batang pohon sebagai tanda larangan sakral yang tak boleh dilanggar. Para pemuda berkeliling mencatat setiap tetes air keruh, setiap debu yang menyesakkan, lalu menyebarkannya agar seluruh hati tergerak bersatu.

Semakin Raja Kelaparan berusaha membungkam suara, semakin nyaring gema hati rakyat terdengar, melambung tinggi menembus awan.

Hingga pada suatu malam, langit menangis dengan air mata yang deras membasuh gunung yang telah terluka parah. Tanah pun bergemuruh hebat, seolah bumi berteriak menuntut keadilan. Longsor besar pun turun, meratakan jalan‑jalan dan mesin‑mesin perusak itu.

Gunung telah bicara.
Alam yang selama ini diam dalam sabar… akhirnya bangkit menuntut hukumnya sendiri.

Berita Terkait

Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran
Menakar Polemik JKA Aceh: Keberlanjutan, Data, dan Kebijakan Fiskal
Bencana Belom Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala
Demo Hari Ketiga Tolak Pergub JKA Makin Memanas, Massa Dorong Barikade Polisi Meski Diguyur Hujan
Aksi Jilid III Tolak Pergub JKA di Depan Kantor Gubernur Aceh Kembali Ricuh, Massa Dipukul Mundur Gas Air Mata
Demo Tolak Pergub JKA Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata – Mahasiswa Terluka Dilarikan ke RS
KKJ Aceh Kutuk Keras Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:26 WIB

Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:08 WIB

Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIB

Menakar Polemik JKA Aceh: Keberlanjutan, Data, dan Kebijakan Fiskal

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:33 WIB

Bencana Belom Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:19 WIB

Demo Hari Ketiga Tolak Pergub JKA Makin Memanas, Massa Dorong Barikade Polisi Meski Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aksi Jilid III Tolak Pergub JKA di Depan Kantor Gubernur Aceh Kembali Ricuh, Massa Dipukul Mundur Gas Air Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:07 WIB

Demo Tolak Pergub JKA Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata – Mahasiswa Terluka Dilarikan ke RS

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

KKJ Aceh Kutuk Keras Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:26 WIB