Mencoreng Masa Depan Anak, Terduga Pelaku Pencabulan Berakhir di Tangan Polisi

SYAHBUDDIN PJ

- Writer

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:39 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam– detikaceh.com Komitmen Polres Subulussalam dalam melindungi anak dari kejahatan seksual kembali dibuktikan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Subulussalam bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Terduga pelaku berinisial S (51) berhasil diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah Tim URC Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban.

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., bersama personel Tim URC Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban berinisial S (35).

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan anak perempuan berinisial C.A.A.K. yang masih berusia 6 tahun. Kasus tersebut langsung menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berada dalam usia yang sangat rentan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap korban. Bahkan, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diduga pernah mengalami perbuatan serupa.

“Kami masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang ada, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Semua proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah IPTU Putu Gede Ega Purwita.

Keberhasilan Tim URC Satreskrim mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah cepat aparat dinilai sebagai bentuk nyata keseriusan Polres Subulussalam dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan prioritas kami. Setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Subulussalam. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Subulussalam juga mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah serta memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Redaksi: Syahbudin Padank Wakil Ketua DPW FRN Aceh

 

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Nagan Raya Dekatkan Polri dengan Masyarakat Seunagan Timur
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Tambang Emas Ilegal Kluet Tengah Menggeliat, Dugaan Setoran Alat Berat dan Aliran BBM Dipertanyakan
Keberanian Warga, Arogansi PT AJB: Sengketa Tanah Geunang Jadi Alarm Penyalahgunaan Izin Tambang
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81
Pastikan “Rumah Kita” Bersih dari Narkoba Kalapas Lhoksukon Gelar Tes Urine Untuk Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:18 WIB

Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 00:17 WIB

Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda

Selasa, 22 September 2026 - 00:43 WIB

Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 21 September 2026 - 23:12 WIB

Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh

Sabtu, 12 September 2026 - 23:51 WIB

Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt

Kamis, 10 September 2026 - 22:45 WIB

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Aminullah Is Back, Sosok “Bapak UMKM” Kembali Menguat di Panggung Banda Aceh Menuju 2030

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:08 WIB

6. Dugaan Mark-Up Pengadaan Kitab Otsus Aceh Mencuat, 71 Paket Bernilai Rp50,53 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terbaru