Saat Sungai Kapuas Menjerit: Jaringan Pemodal Tambang Emas Ilegal Sekadau Dilindungi, Penegakan Hukum Mandul

Detik Aceh

- Writer

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:57 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Praktik pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, telah berubah wajah menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisasi, sistematis, dan dilindungi.

Aliran Sungai Kapuas kini bukan lagi sekadar saksi kerusakan alam, melainkan panggung perputaran uang haram yang nilainya fantastis. Sebagaimana dilansir dari akun informasi penegakan hukum @tkppontianak, atensi publik kini tertuju pada satu figur sentral yang diduga menjadi penyuntik modal utama sekaligus penampung emas ilegal di Sekadau, yakni Manto alias Ahan.

Data yang dihimpun dan dilansir oleh Media Kalbar News mengungkap lebih dalam, Ahan yang disebut-sebut sebagai kader Partai Demokrat ini diduga membangun jaringan bisnis penampungan emas hasil PETI secara masif, berjalan mulus tanpa pernah tersentuh hukum. Fakta ini mempertegas adanya ruang aman yang dinikmati aktor intelektual di balik layar, sementara pekerja lapangan yang menjadi tumbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal memicu ledakan kemarahan publik. Sebagaimana dilansir dari laporan investigatif Tipikor Investigasi News, masyarakat mendesak keras agar Markas Besar Polri beserta Satuan Tugas PETI turun tangan. Desakan yang juga dimuat oleh portal DetikSatu ini menilai audit dan investigasi independen dari Mabes Polri menjadi harga mati untuk memutus mata rantai perlindungan cukong lokal dan memastikan penyidikan bebas dari konflik kepentingan yang menyandera aparat di daerah.

Skandal ini bukan sekadar urusan penambang tradisional. Ini adalah lingkaran patronase elite dan politisi. Sebagaimana dilansir oleh Portal Divisi Humas Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar sebelumnya telah mengamankan seorang oknum anggota DPRD berinisial MA (30) di Kecamatan Sekadau Hilir.

Laporan jurnalisme investigatif yang dilansir dari Saluran Informasi YouTube Resmi memperjelas, oknum dewan tersebut ditangkap saat kedapatan membawa tiga keping emas murni ilegal dengan total berat 3,04 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, oknum wakil rakyat itu mengakui telah mengeruk keuntungan dari bisnis PETI selama tiga hingga empat tahun terakhir. Ini bukti telanjang bagaimana kekuasaan politik digunakan untuk memproteksi bisnis ilegal.

Dampak dari pembiaran terstruktur ini harus dibayar mahal oleh rakyat. Sebagaimana visualisasi penolakan yang dilansir dari Media Sosial Ruai TV, puluhan warga di Nanga Taman menggelar demonstrasi besar-besaran memprotes aktivitas PETI di Biang Marau. Hingga Minggu, 26 Oktober 2026, kondisi Sungai Biang dilaporkan keruh pekat dan memicu penyakit kulit.

Sebagaimana dilansir dari unggahan rekaman di Media Sosial Instagram, warga yang frustasi karena laporan mereka mandul, akhirnya nekat membakar peralatan tambang sebagai bentuk protes. Konflik horizontal ini menunjukkan aparat selalu satu langkah di belakang pemodal, baru bertindak reaktif setelah amarah massa meledak.

Padahal instrumen hukumnya sangat represif. Sebagaimana diulas dalam Jurnal Hukum APPIHI, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengancam pelaku PETI dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal 161 bahkan menjerat setiap pihak yang menampung, mengangkut, dan memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Skala uangnya pun bukan main-main. Sebagaimana dilansir dari Kanal Informasi Hukum yang mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana di sektor PETI nasional mencapai belasan triliun rupiah yang terindikasi kuat mengalir ke jaringan pencucian uang dan korupsi. Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube informasi hukum, ancaman denda ratusan miliar dan pasal berlapis itu kini hanya menjadi macan kertas bagi konglomerasi emas Sekadau.

Selama hukum hanya tajam ke bawah dengan menyeret pekerja kasar di lubang galian dan di atas lanting jek, sementara aktor intelektual seperti Ahan dan jaringannya dibiarkan bebas, maka PETI di Sekadau tidak akan pernah mati. Publik menuntut bukti, bukan retorika. (TIM)

Berita Terkait

Utang Rp 5 Juta Berujung Pembantaian Satu Keluarga, Andi Lala Divonis Mati
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!
Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan
Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu
Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan
Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori
Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Berita Terbaru