Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:59 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) menyayangkan lambatnya respon dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta terkait permohonan audiensi penyelesaian sengketa lahan. Surat permohonan resmi yang dilayangkan sejak 11 Mei 2026 tersebut hingga kini belum membuahkan jawaban formal maupun kepastian jadwal pertemuan.
​
Permohonan audiensi dengan nomor surat 57/DPP-IWOI/AUD/V/2026 tersebut bertujuan untuk mencari solusi persuasif dan berkeadilan (win-win solution) mengenai status penguasaan fisik lahan yang saat ini digunakan sebagai Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Raya Tipar Cakung No. 88, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
​
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. Nr. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd, menyatakan bahwa pihaknya bertindak secara sah sebagai kuasa hukum dan pendamping dari Ahli Waris almarhum AMAR Bin H. MERIN, yaitu Jamaludin dan Muhammad Sajidin, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Februari 2026.


​
“Kami menyayangkan belum adanya respon dari pihak Satpol PP DKI Jakarta. Sebagai lembaga penegak Perda, Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum dan hak-hak asasi warga negara dengan membuka ruang dialog yang konstruktif,” ujar Icang Rahardian dalam keterangannya di Jakarta.

​DPP IWO Indonesia membeberkan dua poin krusial yang menjadi dasar tuntutan para Ahli Waris yaitu :
1. ​Kepemilikan Sah Berdasarkan Tanah Adat : Keluarga ahli waris merupakan pemilik sah atas tanah adat Girik / Letter C No. 551 Persil 16 SIII atas nama Amar Bin H. Merin dengan total luas keseluruhan sebesar 18.730 m². Dari total luas tersebut, area seluas ± 17.221 m² saat ini dikuasai secara fisik dan dijadikan Gudang Satpol PP DKI Jakarta.
2. ​Putusan Pengadilan Negeri: Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim (jo. Perkara No. 111/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim), telah diuraikan fakta hukum secara jelas mengenai ketidakabsahan riwayat peralihan hak dari pihak ketiga yang sebelumnya diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta atas objek tanah milik keluarga almarhum Amar Bin H. Merin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menurut DPP IWO Indonesia, dialog ini sangat penting agar koordinasi hak-hak keperdataan ahli waris dapat diselesaikan secara kondusif tanpa mengganggu stabilitas ketertiban umum maupun fungsi operasional penegakan Perda oleh Satpol PP DKI Jakarta.

​Sebagai bahan pertimbangan awal, pihak ahli waris juga telah melampirkan salinan Putusan Akhir Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam berkas permohonan yang dikirimkan.
​
DPP IWO Indonesia mendesak Kasatpol PP DKI Jakarta beserta jajaran teknis terkait untuk segera menjadwalkan pertemuan ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. (**)

Berita Terkait

Mualem Dicerca di Tengah Banjir Aceh, Siapa Sebenarnya yang Memimpin?
Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
PW GP Al Washliyah Jakarta: Stop Sebarkan Hoaks, Jangan Ganggu Fokus Kinerja Kepala BGN Nanik S. Deyang
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas
HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:35 WIB

Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru