Medan – Dua warga Aceh ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) saat membawa ganja kering seberat 255 kilogram menggunakan mobil. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 8 November 2025, di Jalan Siohalang, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Kedua pria yang diamankan berinisial Z alias B (23) dan IA (38). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui membawa ganja tersebut atas perintah seseorang berinisial U, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ganja itu rencananya akan dikirim ke Kota Medan.
Penangkapan dilakukan saat petugas Ditnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan yang digunakan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, personel mendapati belasan karung yang berisi ganja kering dalam jumlah besar, dengan berat total mencapai 255 kg.
“Barang bukti ganja ditemukan di dalam mobil yang dikendarai keduanya. Setelah diinterogasi, mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan ke Medan,” kata seorang sumber dari kepolisian, Jumat (14/11/2025).
Saat ini, Z dan IA sudah dibawa ke Mapolda Sumut bersama seluruh barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu U, yang disebut sebagai pemberi perintah dan pengendali utama peredaran ganja tersebut.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi, belum memberikan pernyataan resmi mengenai penangkapan ini.
Sementara itu, video proses penangkapan terhadap dua tersangka tersebut telah dipublikasikan di akun media sosial milik Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dalam video itu tampak sejumlah petugas bersenjata lengkap mengamankan pelaku dan mengeluarkan paket ganja dari dalam mobil.
Polisi menduga ganja tersebut berasal dari wilayah Aceh dan dikirim menggunakan jalur darat menuju Sumatera Utara. Pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di wilayah Karo dalam beberapa bulan terakhir.
Pihak kepolisian menyebut kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba lintas provinsi yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku. (*)

























