Medan – Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andri Setiawan alias AS (36), terjaring razia narkoba saat mengunjungi tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan. Dari hasil tes urine, AS dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamin, zat yang biasa ditemukan dalam ekstasi.
Razia dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama unsur TNI di THM Helen, Jalan A Rivai, Medan Polonia, Senin malam hingga Selasa dini hari, 3–4 November 2025.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dari 37 pengunjung yang diperiksa, hanya satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
“Petugas turut melakukan tes urine terhadap 37 orang pengunjung yang dicurigai, dengan hasil 36 orang dinyatakan negatif, sedangkan satu orang positif,” kata Ferry, Jumat (14/11).
Belakangan diketahui, orang yang positif tersebut adalah Andri Setiawan, Wakil Ketua DPRK Simeulue. Meski begitu, saat razia berlangsung, AS tidak mengatakan dirinya sebagai pejabat publik. Dalam KTP, ia hanya tercatat sebagai wiraswasta.
“Anggota di lapangan tidak mengenali yang bersangkutan sebagai anggota DPRK. Penanganannya pun dilakukan sesuai prosedur umum,” jelas Ferry.
Dari hasil interogasi, AS mengaku baru mengonsumsi setengah butir ekstasi pada Sabtu (1/11). Ia juga mengklaim pil tersebut dikonsumsi sebelum masuk ke tempat hiburan malam, bukan dibeli atau digunakan di dalam lokasi razia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan penyidik masih mendalami keterangan AS, termasuk soal asal muasal ekstasi yang dikonsumsi.
“Kami analisa kebenaran dari keterangan yang bersangkutan. Apakah betul baru pakai? Apakah barang itu dari dalam tempat hiburan malam atau dari luar?” ujar Andy.
Menurut Andy, AS mengaku barang berasal dari luar hiburan malam, dan ia mengonsumsinya lebih dulu sebelum masuk.
“Yang seperti ini butuh pendalaman dari penyidik. Semua akan kami cek secara menyeluruh,” tambahnya.
Setelah tes urine dan pemeriksaan awal selesai, AS lantas menjalani proses assessment oleh tim medis dari lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya, AS direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
“Tugas kami menyerahkan ke lembaga rehabilitasi jika seseorang adalah pengguna. AS sudah dapat surat rekomendasi rawat jalan dari pihak rehabilitasi,” kata Ferry.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik. Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap AS disebut tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku untuk pengguna narkotika.
Pihak Polda Sumut juga menegaskan akan terus berkomitmen melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam demi menekan penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang jabatan atau status sosial seseorang. (*)

























