Provinsi Aceh |detikaceh.com. Di tengah sorotan publik terhadap carut-marut penegakan hukum, muncul sosok pengacara muda yang tegas, berani, dan berjiwa petarung. Ia adalah Zahrul, SH, kuasa hukum Yakarim Munir, yang dengan penuh keberanian berdiri di garda terdepan melawan praktik kriminalisasi perkara perdata di Aceh Singkil.
Di usia yang relatif muda, Zahrul, SH menunjukkan keteguhan prinsip yang jarang dimiliki. Ia tidak gentar berhadapan dengan tekanan kekuasaan hukum, bahkan ketika harus berseberangan dengan pengacara hebat dan ternama yang dikenal luas oleh masyarakat Indonesia Baginya, hukum bukan alat penindasan, melainkan benteng terakhir bagi rakyat kecil.
Nyali Pengacara Muda: Melawan Arus Demi Keadilan Kasus yang menimpa Yakarim Munir menjadi panggung ujian bagi integritas seorang pengacara muda. Sengketa yang sejatinya merupakan perkara perdata justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Akibatnya, kliennya hampir kehilangan kemerdekaan.
Namun Zahrul, SH tidak mundur selangkah pun. Sejak awal persidangan, ia secara konsisten menyuarakan bahwa perkara tersebut tidak memiliki unsur pidana. Ia menegaskan bahwa pemaksaan hukum pidana dalam perkara perdata adalah bentuk kezaliman hukum dan pengkhianatan terhadap asas keadilan.
Di ruang sidang, Zahrul tampil lugas, argumentatif, dan tanpa kompromi. Ia membuktikan bahwa usia muda bukan penghalang untuk bersikap tegas. dan bahwa keberanian moral lebih penting daripada popularitas atau kekuasaan.
Pengadilan Tinggi: Kemenangan Akal Sehat dan Nurani Hukum Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil yang sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Yakarim Munir.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Putusan ini menjadi bukti bahwa argumentasi hukum yang disampaikan Zahrul, SH bukan sekadar pembelaan emosional, melainkan berdiri di atas logika hukum dan asas keadilan
Zahrul, SH: Hukum Harus Membela, Bukan Menindas Menanggapi putusan tersebut, Zahrul, SH menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk kliennya, tetapi untuk seluruh masyarakat.
> “Sejak awal kami tegaskan, ini murni perkara perdata. Klien kami dikriminalisasi. Putusan Pengadilan Tinggi membuktikan bahwa hukum tidak boleh digunakan secara sembrono,” tegas Zahrul, SH.
Ia mengingatkan bahwa praktik kriminalisasi perkara perdata sangat berbahaya bagi masyarakat luas.
> “Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa masuk penjara hanya karena sengketa perdata. Ini menciptakan ketakutan dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” tambahnya.
Tamparan Keras bagi Aparat Penegak Hukum Putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegakan hukum di Aceh Singkil mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga oknum hakim yang telah keliru menerapkan hukum.
Kesalahan ini bukan sekadar administratif, melainkan kesalahan serius yang hampir merampas kemerdekaan seseorang. Praktik seperti ini dinilai mencederai marwah peradilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Pengacara Muda, Harapan Baru Penegakan Hukum Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum, sosok Zahrul, SH hadir sebagai simbol harapan. Ia membuktikan bahwa masih ada pengacara muda yang memilih berdiri di sisi kebenaran, membela masyarakat tertindas, dan menjaga hukum agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia peradilan: Jangan jadikan hukum sebagai alat kriminalisasi.Jangan penjarakan warga hanya karena sengketa perdata.
Keadilan tidak boleh menunggu hingga tingkat banding. Keadilan harus ditegakkan sejak awal.
Redaksi: news1kabar.com

























