Banda Aceh – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) meminta politisi nasional untuk tidak menafsirkan isi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki semaunya sendiri. BRA menegaskan bahwa MoU tersebut memiliki landasan hukum dan sejarah yang kuat, serta masih sangat relevan dalam menjaga perdamaian yang telah berlangsung selama dua dekade di Aceh.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BRA, Jamaluddin, sebagai respons atas ucapan salah satu anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman. Sebelumnya, Benny meminta agar masyarakat Aceh tidak terus menerus membawa-bawa soal MoU Helsinki yang menurutnya sudah berusia 20 tahun.
Menanggapi itu, Jamaluddin menilai sangat penting bagi siapa pun, terutama politisi tingkat nasional, untuk memahami status dan posisi hukum MoU Helsinki secara utuh. Ia menyarankan agar memperhatikan konsideran (e) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta prinsip-prinsip hukum yang mengikat dalam konteks negara.
“MoU Helsinki merupakan penegasan komitmen bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Itu adalah jalan penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua pihak,” ujar Jamaluddin, Jumat (14/11/2025).
Jamaluddin juga mengingatkan bahwa banyak butir kesepakatan dalam MoU tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Katanya, masih banyak kewenangan dan hak-hak Aceh yang belum terpenuhi meskipun perdamaian telah berjalan selama 20 tahun.
Tak berhenti di situ, ia juga menyarankan agar Benny membaca kembali Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan GAM. Dalam Inpres tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur Aceh diberi mandat untuk menjalankan proses reintegrasi, termasuk pemberdayaan mantan kombatan GAM dan korban konflik.
“Atas dasar Inpres itu kemudian Pemerintah Aceh membentuk BRA untuk menjalankan tugas-tugas strategis dalam rangka mewujudkan reintegrasi yang adil dan bermartabat,” jelas Jamaluddin yang juga tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Ia menegaskan bahwa perjuangan rakyat Aceh belum selesai, terutama dalam hal mendapatkan dan mempertahankan hak-haknya yang dijanjikan dalam perjanjian damai. Baginya, MoU Helsinki bukan hanya dokumen simbolik, tapi komitmen bersama yang wajib ditepati.
“Selama isi MoU belum sepenuhnya dijalankan, maka kita akan terus bicara tentang ini. Sebab ini bukan soal masa lalu, tapi soal keberlanjutan hak dan keadilan bagi Aceh,” tegasnya.
Jamaluddin mengingatkan, menjaga perdamaian bukan hanya dengan diam dan melupakan kesepakatan, tapi justru dengan memastikan semua pihak menjalankan komitmen yang telah disepakati di Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Ia juga mengimbau para politisi nasional agar lebih hati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait isu-isu sensitif yang berkaitan dengan Aceh, demi menjaga suasana damai yang telah dibangun dengan susah payah.
“Jangan hanya karena tidak suka dengan isu tertentu lalu membawa masyarakat Aceh seolah-olah nostalgia. Ini bukan nostalgia, ini adalah kontrak damai yang belum selesai. Dan kita akan terus memperjuangkan isinya,” tutupnya.

























