Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur diduga meminta fee kepada sejumlah kepala sekolah penerima Proyek Revitalisasi Pendidikan 2025. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya dokumen resmi Kejari yang menetapkan pengawalan terhadap tujuh proyek pemerintah, meski kewenangan pengamanan proyek oleh kejaksaan sebenarnya telah dihentikan sejak 2020.
Dikutip dari AJNN (Aceh Journal National Network), surat resmi tertanggal 18 September 2025 dan diteken oleh Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, menyatakan bahwa Tim Intelijen Kejari Aceh Timur akan melakukan pengawalan terhadap enam proyek revitalisasi sekolah serta satu proyek pengaspalan jalan. Dokumen tersebut muncul pasca-pemaparan proyek oleh Dinas Pendidikan Aceh Timur yang dilakukan di Aula Kejari pada 17 September 2025.
Menjadi sorotan karena surat itu juga diteruskan ke Kepala Kejati Aceh, Asisten Intelijen Kejati Aceh, serta Asisten Pengawasan. Nilai proyek yang disebutkan dalam surat tersebut beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Berikut rincian proyek yang dikawal berdasarkan dokumen tersebut:
- Bantuan Revitalisasi SMK Negeri 1 Pante Bidari – Rp 5.003.700.000
- Bantuan Revitalisasi SMK Negeri Taman Fajar – Rp 1.798.221.000
- Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 3 Birem Bayeun – Rp 901.650.000
- Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Rantau Selamat – Rp 2.846.411.000
- Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Sungai Raya – Rp 1.123.049.000
- Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Nurussalam – Rp 440.708.000
- Pengaspalan Jalan Gampong Bagok – Rp 2.857.143.000
Total nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Dalam laporan AJNN, dugaan permintaan fee ini didasarkan pada informasi dari sejumlah kepala sekolah yang merasa “diminta kontribusi” setelah proyek mereka dinyatakan dikawal oleh pihak Kejari. Padahal, sejak tahun 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah membubarkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) karena dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang dan membingungkan fungsi kejaksaan sebagai penegak hukum.
Sejak pembubaran tersebut, kejaksaan tidak lagi memiliki mandat untuk mengawal jalannya proyek-proyek pemerintah secara langsung. Fungsi tersebut kini berada di bawah lembaga pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pengawalan proyek oleh kejaksaan yang kembali dilakukan secara tertulis, seperti dalam kasus Kejari Aceh Timur ini, menuai kritik karena dianggap melanggar kebijakan resmi institusi. Apalagi jika dalam praktiknya diduga terjadi permintaan fee kepada pihak-pihak penerima proyek.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan langsung dari pihak Kejari Aceh Timur maupun Kejati Aceh terkait isi surat yang beredar dan dugaan fee proyek tersebut. Namun, publik menanti klarifikasi resmi demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati pendidikan di Aceh mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan ini. Mereka menyebut, jika benar ada permintaan fee bermodus “pengawalan proyek”, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran etik dan hukum.
“Kejaksaan adalah aparat penegak hukum, bukan pelaksana proyek. Apalagi dengan dasar kebijakan yang sudah dicabut sejak 2020, praktik seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujar salah satu aktivis yang ikut memantau kasus ini.
Kasus Kejari Aceh Timur ini menambah daftar sorotan terhadap tata kelola proyek pendidikan di daerah, yang seharusnya fokus pada peningkatan sarana belajar, bukan justru menjadi ladang bancakan. (*)

























