BANDA ACEH | Pemerintah Aceh memutuskan untuk menggeser sisa anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ke dua pos penting pada akhir tahun 2025. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi sisa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2025, sekaligus membantu penanganan darurat pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah. Langkah ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Minggu, 21 Desember 2025.
Menurut Muhammad, pergeseran anggaran dilakukan terhadap dana yang tidak terserap maksimal oleh SKPA. Melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), setiap dana sisa direlokasikan secara administrasi tanpa harus menunggu akhir tahun anggaran. Ia menjelaskan, mekanisme pemindahan ini bersifat efisien dan tepat sasaran karena menyasar anggaran yang memang tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana kerja awal.
Sebagai contoh, jika sebuah SKPA menganggarkan Rp 1 miliar untuk satu program namun hanya terealisasi sebesar Rp 970 juta, maka selisih Rp 30 juta akan langsung digeser untuk menutup kekurangan anggaran JKA. Skema ini, lanjut Muhammad, akan menghindarkan potensi dana sisa menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), yang biasanya masuk kembali ke kas daerah di akhir tahun tanpa sempat dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak dimasukkan ke dalam kategori Belanja Tidak Terduga (BTT). Untuk menangani dampak bencana hidrometeorologi yang ditetapkan sebagai status darurat oleh Gubernur Aceh, dana sebesar Rp 80 miliar diperoleh dari pembatalan program-program yang belum berkontrak. Program-program tersebut dihentikan sementara waktu agar dananya bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak, terutama bantuan tanggap darurat.
Dana sebesar Rp 80 miliar tersebut kini telah dikelola oleh masing-masing SKPA untuk diterjunkan ke lapangan. Penanganan difokuskan pada wilayah-wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor, termasuk distribusi logistik, penyediaan tempat pengungsian, perbaikan infrastruktur darurat, dan layanan kesehatan bagi warga terdampak. Muhammad menegaskan bahwa dalam situasi bencana seperti ini, setiap anggaran yang digeser bersifat emergency call, artinya bisa digunakan secepat mungkin untuk kebutuhan darurat tanpa prosedur panjang seperti belanja rutin.
Ia juga menyebut, penggunaan dana hasil pergeseran ini ditargetkan rampung hingga 25 Desember 2025. Pemerintah Aceh berharap percepatan ini mampu memberikan respons cepat dan konkret kepada masyarakat yang terdampak bencana serta memastikan kelangsungan JKA sebagai program perlindungan kesehatan rakyat.
Terpisah dari pernyataan Muhammad MTA, Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, hanya menyampaikan pernyataan singkat saat ditanyai mengenai teknis dan proses finalisasi dari skema pergeseran anggaran ini. “Masih dalam proses,” ujar Nasir.
Dengan waktu yang semakin sempit menjelang penghujung tahun anggaran, Pemerintah Aceh kini berpacu menangani penyaluran bantuan secara menyeluruh sembari menyelesaikan pembiayaan JKA secara penuh. Langkah efisiensi ini dinilai sebagai solusi antara menjaga komitmen pelayanan kesehatan dan menanggulangi musibah yang tak terduga. (*)

























