LHOKSEUMAWE | Seorang jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Muhammad Fazil, diduga menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas peliputan di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025. Insiden itu terjadi ketika Fazil tengah merekam jalannya aksi damai warga yang menuntut penetapan status bencana nasional atas musibah banjir bandang yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada rekan jurnalis lainnya, Fazil menjelaskan bahwa saat kejadian, ia tengah mendokumentasikan momen saat salah satu peserta aksi konvoi—yang membawa bendera putih dan simbol lokal Bintang Bulan—terjatuh dan mendapat respons dari aparat TNI yang mendatanginya. Melihat situasi itu, Fazil langsung merekam kejadian dari jarak dekat sebagai bagian dari proses kerja jurnalistiknya.
Namun, menurut penuturan Fazil, salah seorang anggota TNI mendatanginya dan menuntut agar video yang telah direkam segera dihapus. Fazil menolak permintaan tersebut dengan mengungkapkan bahwa video tersebut belum dipublikasikan dan masih menjadi bagian dari tugas jurnalistik di lapangan. Penolakan itu kemudian diikuti dengan tindakan yang lebih agresif dari oknum lainnya, yang berujung pada upaya perampasan telepon genggam milik Fazil.
Dalam insiden tersebut, sempat terjadi tarik-menarik yang menyebabkan ponsel yang digunakan untuk liputan jatuh dan mengalami kerusakan fisik. Meski demikian, Fazil menyebutkan bahwa data rekaman masih tersimpan dalam perangkat tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya berada di lokasi sebagai wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, bukan sebagai pembuat konten media sosial sebagaimana diasumsikan oleh oknum aparat bersangkutan.
Fazil menyatakan bahwa tindakan intimidasi semacam itu merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam sistem hukum nasional. Ia juga menyayangkan sikap represif yang muncul dari individu aparat ketika berhadapan dengan jurnalis di lapangan.
Ia mengaku harus menghabiskan waktu lebih dari tiga puluh menit untuk menjelaskan dan menjalin komunikasi kepada oknum TNI yang bersangkutan soal perannya sebagai jurnalis. Dalam proses tersebut, Fazil menerima bantuan dari salah seorang anggota Polres Aceh Utara yang mengenal dirinya dan membantu menjembatani komunikasi.
Setelah melalui proses mediasi, telepon genggam milik Fazil akhirnya dikembalikan. Dalam penyerahan itu, disepakati bahwa video yang sempat direkam akan dihapus. Fazil menerima permintaan tersebut atas dasar penyelesaian damai, seraya mendengar pernyataan dari oknum TNI yang menjamin tidak akan mencari atau menghubunginya lagi terkait kejadian tersebut.
Kasus ini memperlihatkan kerentanan jurnalis dalam menjalankan profesi di lapangan, terutama saat meliput isu-isu kritikal yang berkaitan dengan aksi warga dan tindakan aparat. Kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun non-fisik, telah menjadi perhatian utama organisasi pers, termasuk AJI, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak hukum untuk melakukan peliputan di ruang publik tanpa intimidasi, penghalangan, atau ancaman.
Insiden yang dialami oleh Muhammad Fazil menambah daftar kasus serupa yang terjadi terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya saat mereka berada di wilayah-wilayah dengan dinamika politik dan keamanan yang kompleks. Komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers dan ruang demokrasi menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas profesi jurnalis serta keterbukaan informasi publik.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi militer terkait peristiwa ini. Namun, sejumlah pihak mendorong agar ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional aparat di lapangan, serta pelatihan tentang pengenalan profesi wartawan dan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

























