Penulis : Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
Banjir yang berulang kali melanda Aceh Selatan seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi kebijakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Di tengah penderitaan warga, ketika rumah terendam, sawah rusak, dan pengungsian menjadi rutinitas musiman, arah kekuasaan di Aceh Selatan justru memunculkan tanda tanya besar, mengapa rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) justru marak diterbitkan?
Kontroversi keberangkatan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk umrah di saat daerahnya dilanda bencana banjir telah menjadi simbol kuat absennya kepemimpinan di masa krisis. Keputusan tersebut dilakukan tanpa izin Gubernur Aceh, dengan alasan yang jelas dan rasional—Aceh sedang berada dalam status bencana hidrometeorologi. Sanksi pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri memang menegaskan adanya pelanggaran administratif, tetapi persoalan mendasarnya jauh lebih serius, bahwa kegagalan membaca prioritas dan hilangnya empati kekuasaan terhadap situasi darurat rakyat.
Absennya pemimpin ini tidak berdiri sendiri. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun masa jabatannya, Mirwan MS tercatat menerbitkan sejumlah rekomendasi IUP eksplorasi. Setidaknya empat perusahaan tambang memperoleh rekomendasi, di antaranya PT Kinston Mineral Abadi dengan wilayah konsesi sekitar 4.000 hektare di Trumon Raya, yakni kawasan yang secara ekologis dikenal rawan banjir. Rekomendasi juga diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo, PT Aurum Indo Mineral, dan PT Sarana Interindo Mineral yang dikeluarkan dihari pertama hujan mengguyur Aceh pada tanggal 24 November 2025. Lebih ironis lagi, sebagian rekomendasi tersebut tetap diterbitkan meskipun mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Kebijakan ini patut dikritisi secara serius. Aceh Selatan berada di kawasan dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi. Data kebencanaan dan berbagai kajian lingkungan menunjukkan bahwa degradasi hutan, pembukaan lahan skala besar, serta aktivitas ekstraktif di daerah aliran sungai memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir. Dalam konteks perubahan iklim yang memperparah cuaca ekstrem, maraknya rekomendasi IUP di wilayah sensitif ekologis bukan hanya kebijakan yang keliru, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu bencana berikutnya.
Ironinya, di ruang publik, Mirwan MS kerap menyuarakan dukungan terhadap tambang rakyat. Narasi ini terdengar populis dan seolah berpihak pada ekonomi masyarakat kecil. Namun realitas kebijakan menunjukkan kontras yang mencolok. Hingga kini, perizinan tambang rakyat nyaris tidak menunjukkan kemajuan berarti. Yang bergerak cepat justru rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan besar. Diskrepansi antara retorika dan praktik inilah yang memperkuat dugaan adanya standar ganda dan politik rente dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh Selatan.
Fenomena maraknya rekomendasi IUP di tengah krisis banjir mencerminkan problem klasik kekuasaan daerah, bahwa kebijakan lebih akrab dengan kepentingan modal dibandingkan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Ketika keputusan strategis diambil tanpa partisipasi publik yang bermakna dan kajian ekologis yang transparan, legitimasi politik pemerintah daerah pun dipertaruhkan. Banjir, dalam konteks ini, bukan lagi semata peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari pilihan-pilihan kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Karena itu, polemik Aceh Selatan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif terhadap individu kepala daerah. Pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap maraknya rekomendasi IUP, membuka ruang audit kebijakan, dan memastikan penegakan hukum berjalan jika ditemukan pelanggaran. Lebih dari itu, diperlukan keberanian politik untuk menata ulang arah pembangunan Aceh Selatan agar selaras dengan prinsip keselamatan ekologis dan keadilan sosial.
Banjir yang datang silih berganti adalah peringatan. Jika arah kekuasaan tetap dibiarkan berjalan tanpa koreksi, maka Aceh Selatan akan terus membayar mahal harga dari kebijakan yang salah arah, yakni dengan rakyat sebagai korban utamanya.

























