Aceh Utara | Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, mengakui adanya peristiwa perampasan telepon genggam milik wartawan Portalsatu.com, Muhammad Fazil, saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Aksi itu sebelumnya digelar oleh massa yang membawa bendera putih dan Bulan Bintang sebagai simbol protes terhadap kondisi Aceh pascabencana.
“Itu kami nyatakan benar terjadi,” kata Letkol Jamal kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Jamal menjelaskan pihaknya sudah berupaya menjembatani proses mediasi antara aparat dan Fazil, namun agenda tersebut belum bisa terlaksana karena kesibukan wartawan bersangkutan di lapangan. Meski begitu, kata Jamal, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi agar permasalahan bisa diselesaikan secara damai.
Telepon genggam milik Fazil, yang sempat dirampas saat kejadian, telah dikembalikan pada Kamis kemarin. Jamal mengakui tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami menghargai profesi wartawan dan karya-karya mereka. Kami akan tindak pelanggaran itu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Jamal menambahkan, pihaknya berharap bisa segera bertemu dengan Fazil untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Ia menegaskan insiden seperti itu tidak seharusnya terjadi dan ke depan akan menjadi bahan evaluasi internal di tubuh TNI agar lebih humanis dalam menghadapi masyarakat maupun media.
Muhammad Fazil sebelumnya mengaku telah diintimidasi oleh oknum prajurit TNI saat sedang meliput aksi unjuk rasa yang disebut berlangsung damai. Ia mengatakan insiden terjadi ketika ia hendak merekam momen seorang demonstran yang jatuh di tengah kerumunan.
Saat itulah, seorang anggota TNI mendatanginya dan meminta agar video tersebut dihapus. Fazil menolak permintaan tersebut, karena itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Tak lama berselang, datang prajurit lain yang langsung berusaha merampas telepon genggam yang digunakan Fazil untuk merekam. Upaya perampasan itu disertai dengan ancaman akan merusak perangkat tersebut jika video tidak dihapus sesuai permintaan.
“Akibat tarik-menarik, telepon genggam milik saya jatuh dan mengalami kerusakan meskipun data liputan masih tersimpan di dalam perangkat,” kata Fazil.
Fazil menegaskan dirinya bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Pers dan bukan sebagai pembuat konten media sosial. Ia menyayangkan adanya sikap arogan dari oknum prajurit yang justru menghambat kerja jurnalistik di tengah situasi krisis pascabencana.
Insiden ini menambah sorotan kepada aparat keamanan di Aceh dalam sepekan terakhir. Sebelumnya sejumlah aksi solidaritas dan penyaluran bantuan untuk korban banjir turut diwarnai dugaan intimidasi dan tindakan berlebihan oleh aparat. Sejumlah organisasi jurnalis dan masyarakat sipil di Aceh juga mulai bersuara, mendesak agar insiden yang melibatkan kekerasan terhadap wartawan tidak dibiarkan begitu saja dan ditindak secara transparan.

























