Dari Hutan ke Meja Hukum: Kisah Gadis, Mantan Kombatan GAM yang Menggugat Ketidakadilan Korporasi di Tanah Adat Tanah Tumbuh

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:21 WIB

50568 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam —detikaceh.com. Perjuangan demi keadilan tak selalu lahir dari ruang kekuasaan. Di Tanah Tumbuh, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, perjuangan itu justru tumbuh dari keteguhan seorang putra daerah: Gadis alias Ishak Munthe, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini mendedikasikan hidupnya untuk membela hak masyarakat adat.

Tanpa panggung megah dan dukungan finansial besar, Gadis memilih jalan sunyi. Ia bertahan dalam keterbatasan sering tidur di hutan, mengandalkan mie instan untuk mengganjal perut, dan mengonsumsi obat demi menjaga kondisi tubuh. Namun di balik kesederhanaan itu, tersimpan tekad kuat untuk mengembalikan hak rakyat yang selama puluhan tahun terampas.

Advokasi di Tengah Tekanan dan Konflik
Perjuangan Gadis bukan perkara mudah. Ia harus berhadapan dengan korporasi perkebunan besar, konflik internal warga kampong, serta proses hukum yang rumit sementara sebagian besar masyarakat adat masih awam terhadap regulasi negara. Namun dengan pendekatan persuasif dan musyawarah, Gadis perlahan membangun kesadaran kolektif warga Tanah Tumbuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia aktif mengorganisir masyarakat, memfasilitasi dialog lintas pihak, dan menjembatani komunikasi antara warga, tokoh adat, Muspika Kecamatan Runding, hingga aparat penegak hukum. Tujuannya satu: keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat di tanah leluhur mereka sendiri.

Membongkar Klaim Sepihak PT ASN
Puncak perjuangan terjadi saat Gadis bersama masyarakat adat menuntut kejelasan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan **PT ASN, yang selama bertahun-tahun mengklaim penguasaan lahan hingga ±5.000 hektar di wilayah Kota Subulussalam dan Aceh Selatan.

Dalam sejumlah pertemuan resmi, PT ASN diminta menunjukkan dokumen HGU yang sah. Namun, klaim tersebut perlahan runtuh. Hingga akhirnya, dalam pertemuan tanggal 25 November 2025, pihak perusahaan secara terbuka mengakui bahwa sekitar 400 hektar lahan di Kampong Tanah Tumbuh tidak memiliki legalitas HGU yang sah.

Pengakuan ini menjadi titik balik penting bagi masyarakat adat.Dugaan Perampasan Hak Plasma Warga
Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa selama puluhan tahun perusahaan telah memanfaatkan lahan adat tanpa dasar hukum jelas, termasuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) yang seharusnya menjadi hak plasma masyarakat.

Dampak yang dirasakan warga justru sebaliknya: abrasi sungai, rusaknya lingkungan, menyempitnya lahan pertanian, serta stagnasi ekonomi kampong. “Kami seperti tamu di tanah sendiri,” ungkap salah satu tokoh adat.

Kesadaran baru benar-benar tumbuh setelah Gadis bangkit memimpin perjuangan. Ia mendorong warga untuk merebut kembali hak plasma, sekaligus membangun kemandirian ekonomi masyarakat adat.

Perlawanan Santun dan Bermartabat
Masyarakat adat harus berjuang secara ekonomi, santun, dan demokratis. Hak-hak kita wajib dilindungi,” tegas Gadis alias Ishak Munthe kepada awak media.

Ia menekankan bahwa seluruh langkah ditempuh melalui musyawarah mufakat, tanpa kekerasan. “Kami membangun kesadaran rakyat. Semua keputusan diambil bersama, demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Dukungan LSM dan Tokoh Adat
Perjuangan ini mendapat dukungan luas. Anton Tin, Pimpinan LSM Suara Putra Atjeh, menyebut langkah Gadis sebagai contoh perjuangan rakyat yang berakar pada keadilan sosial.

“Tanah yang diperjuangkan adalah warisan adat turun-temurun. Masyarakat Tanah Tumbuh berhak menuntut restitusi atas pemanfaatan lahan selama puluhan tahun, termasuk hak plasma dari areal 5.000 hektar yang dikelola PT ASN,” tegasnya.

Ia menambahkan, tuntutan tersebut sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat serta putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menegaskan bahwa tanah dan hutan adat bukan milik negara maupun korporasi tanpa dasar hukum yang sah.

Kini, Gadis alias Ishak Munthe menjelma simbol perlawanan masyarakat adat Tanah Tumbuh perlawanan yang tenang, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan rakyat.

Redaksi: [Syahbudin Padank]

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Rabusin Tekankan Kepastian Hak dalam Sengketa Agraria di Tengah Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director
Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional
Bupati TRK Sidak Hari Pertama Kerja Usai Idulfitri, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:05 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:10 WIB

Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri

Senin, 23 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03 WIB

Ternak Warga Mati : Bukan Gara Gara Limbah PT Fajar Baizuri. Ini Penjelasan Humas

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:06 WIB

“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:25 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Salurkan Bantuan Sapi/Kerbau dari Presiden RI kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Bagi Takjil Untuk Warga Penguna Jalan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB