BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 naik sebesar 6,7 persen. Kenaikan ini setara dengan Rp 246.346 dari UMP tahun sebelumnya, sehingga UMP Aceh 2026 menjadi Rp 3.932.552.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026. Tak hanya UMP, Gubernur juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan besaran persentase yang sama, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan penetapan ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kenaikan UMP dan UMSP ini telah sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Akmil, Senin (5/1/2026) malam.
Akmil menjelaskan bahwa angka kenaikan ini merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang diselenggarakan akhir Desember 2025. Dalam sidang tersebut, terdapat perbedaan pandangan mengenai nilai alpha yang digunakan dalam perhitungan. Pemerintah bersama asosiasi pengusaha memilih alpha 0,5, sementara serikat pekerja mengusulkan alpha 0,8. Akhirnya, Gubernur memutuskan mengambil nilai tengah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pascabencana.
“Kami melihat situasi riil di lapangan, termasuk musibah hidrometeorologi yang melanda 18 dari 23 kabupaten/kota di Aceh beberapa waktu lalu. Maka ditetapkanlah kenaikan sebesar 6,7 persen,” jelasnya.
Untuk UMSP Aceh 2026, terdapat lima sektor yang ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. Sektor tersebut meliputi Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Industri Minyak Kelapa Sawit, Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam.
Untuk dua sektor pertama, yakni Perkebunan dan Industri Minyak Kelapa Sawit, besaran UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.987.940. Sementara tiga sektor tambang lainnya masing-masing mendapat penetapan UMSP sebesar Rp 4.061.791.
Akmil menegaskan bahwa UMP dan UMSP 2026 adalah standar upah bulanan paling minimum di Aceh. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan durasi kerja tujuh jam per hari untuk sistem enam hari kerja dan delapan jam per hari untuk sistem kerja lima hari seminggu. Upah ini juga hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penyesuaian besaran upah dilakukan melalui perundingan bipartit dan disepakati dalam struktur serta skala upah perusahaan,” bebernya.
Akmil juga menegaskan bahwa perusahaan yang saat ini telah membayar di atas UMP atau UMSP tidak boleh menurunkan gaji karyawannya. Di sisi lain, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan yang sudah berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Kami harap kebijakan ini dapat diterima semua pihak, baik dari unsur pengusaha maupun pekerja. Ini adalah bentuk ikhtiar pemerintah Aceh dalam menjaga keseimbangan dunia usaha dan perlindungan hak buruh, terutama di tengah situasi pemulihan pascabencana,” tutupnya. (*)

























