Syahbudin Padang Angkat Suara: Wartawan Dilindungi UU, Bukan untuk Ditekan

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:49 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh — detikaceh.com emahaman keliru tentang peran wartawan kembali mencuat di tengah masyarakat. Padahal, secara hukum dan etika, wartawan bukan aparat penegak hukum, melainkan profesi bebas dan independen yang bekerja untuk kepentingan publik.

Wartawan memiliki tugas utama mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan data di lapangan. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus menegaskan batas kewenangan wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Wartawan itu bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan aparat penegak hukum. Wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Jangan sampai kerja jurnalistik dikriminalisasi hanya karena mengungkap kebenaran,” tegas Syahbudin Padang.

Pers sebagai Kontrol Sosial Menurut Syahbudin, keberadaan wartawan justru sangat penting sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi. Melalui pemberitaan, wartawan membantu membuka ruang transparansi dan mengawasi jalannya pemerintahan, penegakan hukum, serta penggunaan anggaran negara.

> “Jika wartawan dibungkam atau ditekan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pers adalah mata dan telinga publik. Tanpa pers yang bebas, kebenaran bisa dikaburkan,” tambahnya.

Meski tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, hasil liputan wartawan kerap menjadi informasi awal yang bernilai strategis bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hormati UU Pers dan Kode Etik Syahbudin Padang juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.

> “Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan intimidasi, apalagi kriminalisasi,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang benar tentang fungsi dan peran wartawan, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, demi terciptanya informasi yang sehat, jujur, dan mencerdaskan publik.[]

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Rabusin Tekankan Kepastian Hak dalam Sengketa Agraria di Tengah Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director
Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional
Bupati TRK Sidak Hari Pertama Kerja Usai Idulfitri, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:05 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:10 WIB

Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri

Senin, 23 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03 WIB

Ternak Warga Mati : Bukan Gara Gara Limbah PT Fajar Baizuri. Ini Penjelasan Humas

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:06 WIB

“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:25 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Salurkan Bantuan Sapi/Kerbau dari Presiden RI kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Bagi Takjil Untuk Warga Penguna Jalan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB