Singkil– detikaceh.com. Kebebasan Yakarim Munir dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Singkil, Kamis (22/1/2026), menjadi sorotan publik. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri Aceh Singkil tak hanya mengakhiri masa penahanan, tetapi juga memunculkan dugaan kuat kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Aceh tersebut.
Ratusan pendukung memadati Rutan Singkil sejak pagi. Sorak haru dan pelukan menyambut Yakarim saat melangkah keluar. Namun di balik suasana emosional itu, tersimpan catatan panjang perjuangan hukum yang oleh tim kuasa hukum disebut penuh kejanggalan dan indikasi rekayasa perkara.
PT Banda Aceh dalam putusannya menyatakan perkara yang menjerat Yakarim Munir bukan tindak pidana. Putusan ini sekaligus menganulir seluruh vonis pengadilan tingkat pertama, dan memperkuat dugaan bahwa proses hukum sebelumnya tidak berjalan di atas prinsip keadilan.
Dugaan Kriminalisasi Tokoh Rakyat Ketua Tim Penasihat Hukum Yakarim Munir, Zahrul, menegaskan kliennya sejak awal merupakan korban kriminalisasi yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, serta adanya irisan kepentingan dengan pihak perusahaan.
“Putusan PT Banda Aceh membuktikan bahwa Yakarim Munir tidak melakukan tindak pidana. Ini mengonfirmasi apa yang sejak awal kami sampaikan, bahwa ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang konsisten memperjuangkan hak rakyat,” ujar Zahrul kepada wartawan.
Menurutnya, Yakarim selama ini dikenal vokal membela masyarakat Aceh Singkil, khususnya dalam konflik lahan dan persoalan hak sosial masyarakat dengan perusahaan. Sikap kritis tersebut diduga menjadi alasan digunakannya instrumen hukum untuk membungkam perlawanan warga.
Kejanggalan Proses Hukum Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, tim kuasa hukum menilai banyak kejanggalan, mulai dari konstruksi dakwaan hingga pertimbangan majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta penting. Seluruh putusan tersebut kini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Jika ini murni penegakan hukum, tidak mungkin seluruhnya dibatalkan di tingkat banding. Ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum telah dijadikan alat kekuasaan?” tegas Zahrul.
Yakarim: Ini Tentang Rakyat Aceh Setibanya di kediamannya, Yakarim Munir menjalani prosesi peusijuk yang dipimpin tokoh adat setempat. Dalam pernyataan perdananya, Yakarim menyebut kasus yang menimpanya sebagai gambaran rentannya masyarakat kecil saat berhadapan dengan kekuatan modal dan aparat.
“Apa yang saya alami bukan semata tentang Yakarim Munir. Ini tentang rakyat Aceh yang mudah dikriminalisasi ketika berdiri mempertahankan haknya. Saya hanya salah satu contoh,” kata Yakarim.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, masyarakat, serta LSM Suara Putra Aceh yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berjalan. Menurutnya, putusan PT Banda Aceh merupakan kemenangan moral bagi rakyat kecil.
Ujian Integritas Aparat Kasus Yakarim Munir kini dinilai sebagai ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Aceh Singkil. Sejumlah pihak mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aparat yang menangani perkara tersebut agar dugaan kriminalisasi serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun perusahaan terkait dugaan kriminalisasi tersebut. Namun kebebasan Yakarim Munir telah kembali membuka diskursus lama soal relasi kuasa antara perusahaan, aparat, dan rakyat Aceh.
Redaksi : Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh
























