KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Mabuk di Tempat Umum hingga Musik Tengah Malam Bisa Didenda Rp 10 Juta

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:23 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –detikaceh.com Pemerintah resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan memuat sejumlah ketentuan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi perhatian publik karena mengatur perilaku sosial, ketertiban umum, hingga relasi antarwarga.

Berikut beberapa aturan yang perlu diketahui masyarakat:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mabuk di Tempat Umum
Setiap orang yang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban dapat dikenai denda hingga Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1)

2. Musik Keras di Tengah Malam
Memutar musik keras pada malam hari hingga mengganggu ketenangan warga sekitar dapat dikenai denda maksimal Rp 10 juta sesuai Pasal 265

3. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan
Perilaku hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dapat dipidana berdasarkan Pasal 412 ayat (1), dengan mekanisme tertentu sesuai aturan yang berlaku.

4. Menghina dengan Kata Kasar
Menghina atau menyerang kehormatan orang lain menggunakan kata-kata kasar dapat dikenai pidana dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP.

5. Hewan Peliharaan Masuk Pekarangan Orang Pemilik hewan bertanggung jawab apabila hewan peliharaannya masuk ke pekarangan orang lain atau merusak tanaman. Jika menyebabkan luka, pemilik dapat dikenai pidana atau denda sesuai Pasal 278 dan Pasal 336

6. Menguasai Lahan Tanpa Izin
Memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP

Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk mulai memahami aturan baru tersebut sebelum resmi diberlakukan. Sosialisasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

KUHP baru ini diharapkan dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, aman, dan saling menghormati hak satu sama lain.

Redaksi: Syahbudin Padank,

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Rabusin Tekankan Kepastian Hak dalam Sengketa Agraria di Tengah Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director
Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional
Bupati TRK Sidak Hari Pertama Kerja Usai Idulfitri, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:05 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:10 WIB

Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri

Senin, 23 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03 WIB

Ternak Warga Mati : Bukan Gara Gara Limbah PT Fajar Baizuri. Ini Penjelasan Humas

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:06 WIB

“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:25 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Salurkan Bantuan Sapi/Kerbau dari Presiden RI kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Bagi Takjil Untuk Warga Penguna Jalan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB