Jakarta –detikaceh.com Pemerintah resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan memuat sejumlah ketentuan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi perhatian publik karena mengatur perilaku sosial, ketertiban umum, hingga relasi antarwarga.
Berikut beberapa aturan yang perlu diketahui masyarakat:
1. Mabuk di Tempat Umum
Setiap orang yang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban dapat dikenai denda hingga Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1)
2. Musik Keras di Tengah Malam
Memutar musik keras pada malam hari hingga mengganggu ketenangan warga sekitar dapat dikenai denda maksimal Rp 10 juta sesuai Pasal 265
3. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan
Perilaku hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dapat dipidana berdasarkan Pasal 412 ayat (1), dengan mekanisme tertentu sesuai aturan yang berlaku.
4. Menghina dengan Kata Kasar
Menghina atau menyerang kehormatan orang lain menggunakan kata-kata kasar dapat dikenai pidana dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP.
5. Hewan Peliharaan Masuk Pekarangan Orang Pemilik hewan bertanggung jawab apabila hewan peliharaannya masuk ke pekarangan orang lain atau merusak tanaman. Jika menyebabkan luka, pemilik dapat dikenai pidana atau denda sesuai Pasal 278 dan Pasal 336
6. Menguasai Lahan Tanpa Izin
Memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP
Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk mulai memahami aturan baru tersebut sebelum resmi diberlakukan. Sosialisasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
KUHP baru ini diharapkan dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, aman, dan saling menghormati hak satu sama lain.
Redaksi: Syahbudin Padank,

























