Pengadilan Tinggi Aceh Minta Wali Kota Subulussalam Ganti Lahan Kantor PN, Ini Alasannya

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:46 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam —detikaceh.com.  Pengadilan Tinggi Aceh secara resmi menyurati Wali Kota Subulussalam terkait permohonan penggantian lahan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam. Surat tersebut bernomor 396/KPT.W1-U/RA1.4/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Aceh itu dijelaskan bahwa permohonan penggantian lahan diajukan setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Pengadilan Tinggi Banda Aceh bersama Wali Kota Subulussalam dan unsur Forkopimda pada Selasa, 20 Januari 2026.

Hasil peninjauan menemukan bahwa lahan seluas 30.000 meter persegi yang terletak di Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam meskipun telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Mahkamah Agung, dinilai tidak representatif untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Tinggi Aceh memaparkan sejumlah alasan krusial yang mendasari perlunya penggantian lahan tersebut.

Pertama, kondisi kontur tanah yang berbukit dan berjurang. Akses dari jalan nasional menuju area tanah datar dibatasi jurang dengan kedalaman mencapai 10 hingga 15 meter, sehingga dinilai berisiko dan tidak ideal untuk fasilitas pelayanan publik.

Kedua, biaya pematangan lahan yang sangat besar serta waktu pengerjaan yang cukup lama. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat proses pembangunan sekaligus mengganggu operasional Pengadilan Negeri Subulussalam di masa mendatang.

Ketiga, jarak lokasi lahan dengan pusat Kota Subulussalam yang mencapai sekitar 16,5 kilometer. Jarak tersebut dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan, yang seharusnya mudah dijangkau dan dekat dengan pusat aktivitas warga.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh melalui surat resminya meminta Wali Kota Subulussalam untuk menyediakan lahan pengganti dengan kriteria yang lebih layak dan mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.

Adapun ketentuan lahan pengganti yang diminta antara lain: Luas tanah minimal 5.000 meter persegi Kondisi tanah sudah matang dan siap dibangun Berlokasi di pinggir jalan nasional atau jalan provinsi, guna memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pengadilan

Permohonan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Subulussalam demi percepatan pembangunan gedung Pengadilan Negeri yang representatif, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Redaksi: detikaceh.com. Syahbudin Padank

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Rabusin Tekankan Kepastian Hak dalam Sengketa Agraria di Tengah Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director
Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional
Bupati TRK Sidak Hari Pertama Kerja Usai Idulfitri, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:05 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:10 WIB

Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri

Senin, 23 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03 WIB

Ternak Warga Mati : Bukan Gara Gara Limbah PT Fajar Baizuri. Ini Penjelasan Humas

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:06 WIB

“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:25 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Salurkan Bantuan Sapi/Kerbau dari Presiden RI kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Bagi Takjil Untuk Warga Penguna Jalan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB