Suka Makmue : Atas Penindakan Dan Larangan Yang Dilakukan Oleh Tim Gabungan Polri -TNI. Akhirnya Ratusan masyarakat Rakyat penambang pribumi Nagan di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh,turun ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Kabupaten Nagan Raya menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi damai.
“Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 dengan jumlah masal mencapai ribuan”.
Aksi tersebut yang dipimpin langsung oleh Koordinator Yu Salim A Rachman, yang akrab disapa Bos Bandet mengatakan, bahwa pemerintah daerah bersama DPRK harus serius mencari solusi atas persoalan tambang rakyat, bukan sekadar Menindak dan melarang. Kata Bos Bandet.
Dalam aksi tersebut, rakyat penambang pribumi Nagan Raya memasang atribut di depan kantor DPRK dan sepanjang jalan raya.
Mereka juga menyampaikan tuntutan dengan mengunakan pengeras suara Shoun Sistem.
“KAMI JANGAN DILARANG, SOLUSI YANG KAMI BUTUHKAN
Kemudian Kami mencari nafkah untuk kehidupan keluarga kami, untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial keluarga kami. Kami bekerja di atas tanah nenek moyang kami, kami bekerja di atas tanah air kelahiran kami. Jika dipaksakan, kami akan melawan, SILAHKAN KAMI DIHUKUM SECARA MASSAL”.
*Yu Salim Juga Menegaskan Jangan Ciptakan Masyarakat yang pada akhirnya Nanti Melawan* ,
Yu Salim menolak keras kebijakan pelarangan tambang rakyat. Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah sejak lama memberi ruang, pembinaan, bahkan izin resmi melalui kebijakan pemerintah Aceh dan Kabupaten Nagan Raya.
“Rakyat penambang tidak boleh dilarang apalagi ditindak. Justru pemerintah wajib hadir memberi solusi,” tegasnya.
Sebagai Koordinator ,Yu Salim dengan sapaan akrab Bos Bandet menilai pemerintah tidak berpihak pada rakyat, terlihat dari izin tambang yang terus diberikan kepada perusahaan besar, sementara masyarakat dibiarkan beroperasi dalam status ilegal. Imbuh Yu Salim
Padahal, undang-undang telah mengamanatkan bahwa wilayah tambang rakyat yang dieksploitasi selama 5–15 tahun wajib ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu menurut Yu Salim Ada banyak perbedaan aturan Aceh dengan provinsi provinsi lain (yang tertuang dalam UUPA )
Aksi ini juga diwarnai kehadiran puluhan kombatan GAM/Komite Peralihan Aceh. Salah satu Tokoh GAM yakni Dek Yan dan Mualem Beutong turut berorasi, ianya menegaskan bahwa jika rakyat penambang pribumi Nagan tetap dilarang beraktivitas, maka bendera Bintang Bulan akan dikibarkan di seluruh pelosok dan kota Nagan Raya. Ucapnya Mualem Beutong.
“Kami memiliki hak sebagai Komite Peralihan Aceh. Baca MOU Helsinki yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” tegas Mualem Beutong.
Yu Salim menambahkan, jika diperlukan, aksi demo akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.
Aksi demonstrasi berakhir pukul 16.00 WIB dengan tertib, santun, dan damai. Massa mendapatkan satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani bersama DPRK Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Surat tersebut menyatakan komitmen untuk memfasilitasi, memberi ruang dan membina rakyat penambang pribumi Nagan Raya agar dapat Berativitas serta melanjutkan proses sebagaimana mestinya.Demo Kami Kendalikan Dengan Damai ,Humanis Tutup Yu Salim A. Rachman dengan sapaan akrab Bos Bandet. ( Red )

























