Alhamdulillah Ya Allah, Keadilan Akhirnya Terungkap: Yakarim Munir Lembong Dinyatakan Lepas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:39 WIB

501,650 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh detikaceh.com  Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, keadilan akhirnya berpihak. Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi menjatuhkan putusan lepas terhadap Yakarim Munir Lembong dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil dan menyatakan bahwa Yakarim Munir Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kabar tersebut disambut haru oleh Yakarim Munir Lembong dan tim kuasa hukumnya. Rasa syukur pun tak terbendung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ungkap Yakarim Munir Lembong sesaat setelah putusan dibacakan.

Penasihat hukum Yakarim, Zahrul, S.H., kepada sejumlah awak media menyampaikan rasa syukur mendalam atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah bertindak objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

> “Putusan ini mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Sejak awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Zahrul.

Zahrul menegaskan bahwa hubungan hukum antara Yakarim Munir Lembong dengan pelapor, PT Delima Makmur. merupakan hubungan perdata murni, bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Yakarim Munir Lembong bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

> “Dengan putusan ini, harkat dan martabat klien kami dipulihkan sepenuhnya. Negara telah mengembalikan nama baiknya,” tegas Zahrul.

Lebih lanjut, Zahrul menjelaskan bahwa majelis hakim menerima dan mengabulkan banding serta memori banding yang diajukan pihaknya. Dalam memori banding tersebut, pihaknya menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

> “Dalam memori banding kami terhadap putusan PN Singkil, kami jelaskan bahwa perkara ini murni perdata. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang kami sampaikan. Hal ini juga sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung,” jelasnya.

Zahrul berharap, putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam membawa sengketa perdata ke ranah pidana.

> “Semoga putusan ini menjadi cerminan bagi penegak hukum dan masyarakat luas, bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilan akan selalu menemukan jalannya” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Zahrul juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Singkil yang selama ini setia memberikan dukungan moral.

> “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Singkil yang terus mendoakan dan mendukung perjuangan kami. Alhamdulillah ya Allah, doa-doa itu dikabulkan,” pungkasnya.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi Yakarim Munir Lembong, tetapi juga menjadi pengingat penting agar hukum pidana tidak dijadikan alat untuk menyelesaikan persoalan perdata, demi menjaga marwah keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Redaksi; Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Warga Gunong Reubo Kuala Terima Bantuan Masa Panik Dari Polsek Kuala
HUT Singa Nagan Ke -16 Pon Bintang Santuni Puluhan Anak Yatim.
Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar
Polres Nagan Raya Terima Kunjungan Dirreskrimum Polda Aceh, Perkuat Fungsi Reskrim
Spanduk Fitnah, Simbol Politik Bangkrut dan Mentalitas Pecundang di Tahun Politik
Kompol Usman Danyon C Pelopor Sambut Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:35 WIB

Warga Gunong Reubo Kuala Terima Bantuan Masa Panik Dari Polsek Kuala

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT Singa Nagan Ke -16 Pon Bintang Santuni Puluhan Anak Yatim.

Kamis, 23 April 2026 - 00:59 WIB

Kompol Usman Danyon C Pelopor Sambut Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci

Selasa, 21 April 2026 - 14:29 WIB

BAS Cabang Jeuram Tepung Tawari 58 CJH Nagan Raya Yang Akan Berangkat Ke Tanah Suci Pekan Depan

Senin, 20 April 2026 - 18:46 WIB

Panitia Pelantikan DPD TMI Nagan Raya Ucap Terimakasih Atas Suksesnya Acara Pelantikan Pengurus Periode 2026 – 2031

Senin, 20 April 2026 - 18:25 WIB

Cut Muhammad Ketua DPW TMI Aceh Lantik Puluhan Pengurus DPD TMI Nagan Raya Periode 2026 – 2031

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:05 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

HUT Singa Nagan Ke -16 Pon Bintang Santuni Puluhan Anak Yatim.

Minggu, 26 Apr 2026 - 11:16 WIB