LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Proses Pembangunan Daerah Tidak Bisa Dinilai Hanya dari Satu Tahun Kepemimpinan

DETIK ACEH

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:35 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara menyampaikan kecaman keras terhadap pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang terkait tudingan kepada Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry. Kecaman ini disampaikan menyusul terbitnya artikel berjudul “H.M.Salim Fakhri, SE, MM Bupati Pembohong” yang dipublikasikan oleh salah satu media online pada 9 Maret 2026. Dalam artikel tersebut, penulis menuding Bupati Aceh Tenggara sebagai “pembohong” terkait realisasi janji-janji politik pada Pilkada 2024 yang dianggap belum terpenuhi setelah satu tahun menjabat.

LSM KOMPAK Aceh Tenggara menilai penggunaan kata “pembohong” dalam judul dan isi berita merupakan bentuk opini yang menghakimi, tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pembina LSM KOMPAK Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, menegaskan bahwa narasi tersebut sangat tendensius karena tidak menyertakan data komprehensif mengenai capaian kerja pemerintah daerah dan hanya berfokus pada sudut pandang subjektif yang menyudutkan pimpinan daerah.

“Penggunaan kata-kata yang menghakimi seperti itu jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak mencerminkan profesionalisme media. Kritik terhadap jalannya pemerintahan memang sah dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun harus tetap mengedepankan etika jurnalistik, profesionalisme, dan landasan fakta yang valid. Tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan ke publik berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai nama baik pejabat publik yang bersangkutan,” ujar Samsudin Tajmal pada Sabtu, 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM KOMPAK Aceh Tenggara juga menyoroti kurangnya verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh penulis berita. Selain itu, LSM KOMPAK mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, media berkewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat serta meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Jika dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan ini disampaikan narasi tendensius tersebut tidak dicabut atau diperbaiki, LSM KOMPAK Aceh Tenggara akan mempertimbangkan untuk melaporkan temuan ini ke Dewan Pers serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Dari sisi hukum, penyebaran informasi yang menuduh seseorang sebagai pembohong tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311 juga mengatur mengenai penghinaan dan fitnah, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Samsudin Tajmal juga menegaskan bahwa Bupati HM Salim Fakhry dan wakilnya telah secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan saat ini tengah menjalankan program-program pembangunan yang membutuhkan situasi kondusif di tengah masyarakat. Proses pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan proses yang kompleks dan tidak dapat diukur hanya dalam hitungan bulan atau satu tahun masa jabatan. Setiap kebijakan dan langkah perbaikan yang diambil oleh kepala daerah harus melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak dan tahapan birokrasi.

LSM KOMPAK mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi publik agar setiap kebijakan dan capaian pembangunan dapat diketahui dan dipahami secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, LSM KOMPAK Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses demokrasi dan pemerintahan yang bersih, serta tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang dapat merusak nama baik dan stabilitas daerah melalui pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah pemerintahan dan kepentingan masyarakat Aceh Tenggara. (TIM)

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polres Agara Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Lawe Sigala-gala
Kapolres Aceh Tenggara Ikuti Zoom Meeting dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU dan Polwan Bagikan Takjil kepada Tukang Becak dan Warga Pulonas Baru
Kapolres Aceh Tenggara Lepas Mahasiswa STIK Angkatan ke-83 Lemdiklat Polri Usai Laksanakan Dianmas
Polres Aceh Tenggara bersama STIK 83/WPS Hadirkan Senyum Anak-Anak Salim Pinim Pasca Banjir
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK 83/WPS Resmikan Sumur Bor, Harapan Baru Pengungsi Simpur Jaya Pasca Banjir
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK 83/WPS Hadirkan Senyum dan Harapan Lewat Trauma Healing di Simpur Jaya
Kapolres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK 83/WPS Tunjukkan Empati untuk Warga Terdampak Kebakaran

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:05 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:10 WIB

Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri

Senin, 23 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03 WIB

Ternak Warga Mati : Bukan Gara Gara Limbah PT Fajar Baizuri. Ini Penjelasan Humas

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:06 WIB

“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:25 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Salurkan Bantuan Sapi/Kerbau dari Presiden RI kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Bagi Takjil Untuk Warga Penguna Jalan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB