SUBULUSSALAM – Pembangunan Jembatan Jalan Durian di Dusun Melati, Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, berakhir dengan putus kontrak dan meninggalkan kerugian keuangan negara serta infrastruktur yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Proyek dengan nilai kontrak Rp2.386.925.000,00 itu dikerjakan oleh CV AK. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh, pekerjaan mengalami keterlambatan hingga 132 hari sebelum akhirnya diputus kontrak. Realisasi fisik baru mencapai 56,31 persen dan realisasi keuangan 50,75 persen atau sebesar Rp1.211.364.437,00, dengan kondisi jembatan yang masih berupa rangka beton dan besi yang terendam genangan.
Temuan krusialnya bukan hanya pada keterlambatan, melainkan pada pembiaran sanksi. BPK mencatat denda keterlambatan yang wajib dipotong atau disetorkan penyedia mencapai Rp253.745.180,18. Angka itu diperoleh setelah menghitung hari keterlambatan selama 118 hari, yaitu 132 hari dikurangi 14 hari masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Subulussalam yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 100.3.3.3/217/2025 terhitung sejak 27 November hingga 10 Desember 2025.
Dengan formula sesuai kontrak, 1/1000 dikali 118 hari dikali nilai kontrak sebelum PPN sebesar Rp2.150.382.882,88, denda sebesar Rp253,7 juta itu seharusnya menjadi hak pemerintah kota. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, denda tersebut belum ditagih. Selain itu, klaim jaminan pelaksanaan sebesar Rp119.346.300,00 juga belum dilakukan penagihan.
BPK dalam laporannya yang dipublikasikan pada edisi 30 Oktober 2026 dengan Nomor LHPK 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 menegaskan penyebab kegagalan ini. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugasnya belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam kontrak.
Jika ditarik dalam koridor hukum, kelalaian ini adalah pelanggaran berlapis terhadap regulasi pengadaan.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 79 ayat 4 secara tegas mengatur bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dan pemutusan kontrak tidak menghapuskan kewajiban penyedia membayar denda serta pemberian jaminan pelaksanaan wajib dicairkan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 47 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi mengatur bahwa kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia dan pengawas wajib diikuti sanksi administratif dan finansial.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 20 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap kekurangan penerimaan negara atau daerah akibat kelalaian pejabat pengelola keuangan merupakan kerugian keuangan negara yang wajib ditindaklanjuti.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 dan Pasal 144 mewajibkan Pengguna Anggaran dan PPK melakukan pengendalian dan penagihan atas hak tagih daerah berupa denda dan jaminan.
Akibat dari kelalaian ini sangat jelas. Jembatan Jalan Durian Dusun Melati belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Rundeng, akses warga terputus, dan di sisi keuangan, Pemerintah Kota Subulussalam kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp253.745.180,18 dari denda keterlambatan ditambah Rp119.346.300,00 dari jaminan pelaksanaan yang tidak diklaim.
Ini bukan sekadar proyek terlambat. Ini adalah potret buruknya tata kelola konstruksi di daerah. Ketika PPK dan Plt. Kepala DPUPR tidak cermat mengawasi, yang dirugikan adalah rakyat. Jembatan mangkrak, uang rakyat menguap, dan kontraktor yang wanprestasi dibiarkan tanpa sanksi tegas. (TIM)




































