Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

DETIK ACEH

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:29 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelime, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues resmi melaporkan kepala desanya ke pihak kepolisian terkait skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar Minggu (28/09/2025).

Laporan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan serius berupa manipulasi data identitas, penerbitan surat domisili palsu, serta praktik nepotisme dalam proses pemilihan.
Warga menilai jalannya pemilihan cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi. Mereka mendesak agar hasil pemilihan dibatalkan dan pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa secara hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi warga telah diterima oleh SPKT Polres Gayo Lues dengan Laporan Pengaduan Nomor: Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim, tertanggal 09/10/2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu (08/10/2025) pukul 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilihan Urang Tue Berubah Jadi Polemik

Pemilihan Urang Tue yang semestinya menjadi ajang penghormatan bagi tokoh adat setempat justru berubah menjadi polemik.
Sumber di lapangan menyebutkan, ketegangan muncul setelah ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, Ali Yoga.

Masalah bermula dari ketidaksesuaian antara nama dalam Buku Nikah dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dalam dokumen kependudukan resmi, nama calon tercatat Ali Yoga, sementara dalam Buku Nikah tertulis M. Ali.

“Data Buku Nikah seharusnya menyesuaikan dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas,” ujar salah satu warga yang ikut mengawasi jalannya pemilihan.

Ketua Panitia Pemilihan, Hendri, dikabarkan sempat bersitegang dengan Pengulu (Kepala Desa) Pulo Gelime, Sarifuddin, terkait percepatan penetapan pemenang.
Sarifuddin disebut meminta waktu untuk mengubah data Ali Yoga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gayo Lues setelah penetapan pemenang Urang Tue guna melengkapi administrasi.
Namun, langkah tersebut ditolak Hendri karena dinilai melanggar prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Surat Domisili Bermasalah

Selain persoalan perbedaan identitas, sorotan utama lainnya adalah terkait surat domisili atas nama Ali Yoga.
Menurut keterangan warga, Ali Yoga baru menetap sekitar satu tahun terakhir di Desa Pulo Gelime setelah sebelumnya tinggal di Desa Bukut, Kecamatan Terangun.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan mandah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bukut. Surat itu menerangkan bahwa Ali Yoga baru berpindah domisili ke Desa Pulo Gelime selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan, dan turut ditandatangani oleh Ketua Urang Tue Desa Bukut.

Selain itu, nama Ali Yoga juga masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bukut, Kecamatan Terangun, sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas legalitas domisili barunya di Desa Pulo Gelime.

Dua Surat Domisili Palsu

Menurut informasi yang dihimpun, Pengulu Sarifuddin diduga menerbitkan dua surat domisili palsu atas nama Ali Yoga, yakni:

  1. Nomor surat: 30/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, berisi keterangan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime.

  2. Nomor surat: 40/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah terputus.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah warga, Ali Yoga baru menetap di desa tersebut sekitar satu tahun terakhir.
Lebih mengejutkan lagi, namanya masih tercatat dalam DPT Desa Bukut sebagai pemilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi ini jelas ada kejanggalan. Orang yang baru setahun tinggal di sini bisa tiba-tiba punya surat domisili lima tahun berturut-turut. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sadar,” ujar salah satu warga yang turut melaporkan kasus ini.

Warga Tuntut Pembatalan Hasil dan Pencopotan Pengulu

Masyarakat Desa Pulo Gelime menegaskan tuntutan mereka dalam kasus ini.

Pertama, mereka meminta agar hasil pemilihan Urang Tue dibatalkan karena dianggap cacat administrasi akibat adanya manipulasi data dan dokumen.
Kedua, mereka menuntut agar Pengulu Pulo Gelime, Sarifuddin, dicopot dari jabatannya karena diduga melampaui kewenangan dan terlibat aktif dalam penerbitan surat keterangan yang memuluskan pencalonan Ali Yoga.

Pendapat Tokoh Adat: Ada Dasar Hukum yang Mengikat

Seorang tokoh adat di Desa Pulo Gelime yang turut mengamati jalannya pemilihan menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga berpotensi menjerat kepala desa dengan pasal-pasal hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga landasan hukum yang bisa digunakan:

  1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP
    Kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur tindak pidana pemalsuan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, termasuk surat keterangan domisili.

  2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya, misalnya membuat surat keterangan palsu, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

  3. Pasal Tindak Pidana Korupsi (jika ada kerugian negara)
    Jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian negara atau terkait korupsi, maka kepala desa juga bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepala desa yang membuat surat keterangan palsu untuk melancarkan pencalonan seseorang jelas sudah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum positif Indonesia, hal ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, juga bisa terkena sanksi sesuai UU Desa, bahkan UU Tipikor jika terbukti merugikan negara,” tegas tokoh adat tersebut.

Warga Tunggu Proses Hukum

Sejumlah warga menilai penerbitan surat domisili dan dugaan manipulasi data kependudukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus upaya mengamankan kepentingan politik tertentu dalam pemilihan tokoh adat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau prosesnya sudah bermasalah sejak awal, bagaimana bisa hasilnya sah? Ini menyangkut kehormatan adat di kampung kami,” ujar salah seorang warga yang ikut menjadi pelapor.

Saat ini, pihak pelapor yang mewakili masyarakat Desa Pulo Gelime masih menunggu proses hukum selanjutnya dari Polres Gayo Lues. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelime, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, dan dari dinas instansi terkait di Pemkab Gayo Lues.
(red)

Berita Terkait

Rabusin Tekankan Kepastian Hak dalam Sengketa Agraria di Tengah Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Kebersamaan di Bulan Suci, Polres Gayo Lues dan Media Bahas Isu Sosial dalam Buka Puasa Bersama
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
Warga Temukan Mayat di Pajak Pagi, Polisi Lakukan Identifikasi
Peduli Lingkungan, Brimob Polda Aceh Fokuskan Aksi Nyata di Fasilitas Umum di Kutapanjang
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan kepada Personel Berdedikasi dalam Penanganan Bencana Hidrometeorologi
Kapolres Gayo Lues Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Personel Korban Banjir Bandang
Polres Gayo Lues Bersama Kejari, Pengadilan Negeri, Dinkes dan BNNK Musnahkan 186 KG Narkotika Ganja

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:04 WIB

Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Hadirkan Senyum Bersama Anak Yatim Borong Baju Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:02 WIB

Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Hadirkan Senyum Bersama Anak Yatim Borong Baju Lebaran Banda Aceh : Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali diwujudkan oleh Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh melalui kegiatan sosial bertajuk “Ramadhan Berbagi Keceriaan” yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026 di Suzuya Mall Banda Aceh. Kegiatan ini menghadirkan momen kebahagiaan bagi anak-anak yatim melalui program belanja pakaian Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Sejumlah anak yatim diajak langsung untuk memilih pakaian yang mereka inginkan untuk dikenakan pada hari raya nanti. Suasana haru dan bahagia terlihat jelas ketika anak-anak dengan antusias memilih baju baru yang akan menjadi bagian dari kebahagiaan mereka saat menyambut Idul Fitri. Program sosial ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Serikat Pekerja PT Pegadaian terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan dari lingkungan sekitar. Ketua DPC Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh, M. Raul Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam menumbuhkan budaya kepedulian sosial di lingkungan Pegadaian. “Bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim agar mereka juga dapat merasakan kegembiraan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Raul. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Ramadhan Berbagi Keceriaan akan terus menjadi program tahunan Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh, bahkan diharapkan dapat terus berkembang dengan jangkauan yang lebih luas. “Kegiatan berbagi kebahagiaan seperti ini akan terus kita agendakan setiap tahun. Harapan kami, ke depan skalanya bisa semakin besar sehingga semakin banyak anak-anak yatim yang dapat merasakan manfaat dan kebahagiaan dari kegiatan ini,” tambahnya. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari manajemen Pegadaian. Turut hadir dalam acara tersebut Deputy Area Banda Aceh, Sahputra Andriansyah, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosial yang dilakukan oleh Serikat Pekerja. Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan di lingkungan Pegadaian. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh. Ini merupakan contoh nyata bagaimana Pegadaian tidak hanya berfokus pada pelayanan bisnis, tetapi juga hadir memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen akan terus mendukung berbagai kegiatan sosial yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja maupun karyawan Pegadaian, karena kegiatan tersebut sejalan dengan semangat perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat. Kegiatan Ramadhan Berbagi Keceriaan ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh yang turut terlibat langsung dalam mendampingi anak-anak yatim selama kegiatan berlangsung. Menariknya, kegiatan sosial ini tidak hanya dilaksanakan di Aceh, tetapi juga menjadi bagian dari program yang dilakukan secara serentak di tingkat DPD Medan, sehingga semangat berbagi kepada masyarakat dapat dirasakan secara lebih luas di berbagai wilayah. Adapun dana kegiatan berasal dari kas DPP Serikat Pekerja PT Pegadaian serta kontribusi sedekah dari para karyawan dan karyawati PT Pegadaian di wilayah Aceh. Partisipasi para pegawai ini menunjukkan tingginya semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan Pegadaian. Melalui kegiatan tersebut, Pegadaian tidak hanya ingin berbagi secara materi, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan, perhatian, serta semangat kebersamaan bagi anak-anak yatim yang menjadi bagian dari masyarakat. Dengan kegiatan sosial yang terus digelar secara berkelanjutan, Pegadaian berharap dapat semakin memperkuat perannya sebagai institusi yang tidak hanya hadir memberikan layanan keuangan bagi masyarakat, tetapi juga berkomitmen untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Semangat berbagi di bulan Ramadhan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial, sehingga kebahagiaan dapat dirasakan bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.[*]

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:55 WIB

Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:57 WIB

Buka Puasa di Rumah Dinas Sekda Aceh Berlangsung Hangat, Gubernur Mualem dan Wakapolda Turut Hadir

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:36 WIB

Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:30 WIB

THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

Berita Terbaru