Ahli Waris Serahkan Hak untuk Saudari Angkat, Tapi Proses Waris Diblokir oleh Kakak Kandung

DETIK ACEH

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:25 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, 25 Oktober 2025 — Sudah lebih dari tujuh tahun lamanya proses penyelesaian warisan dari almarhum M.U.S. dan almarhumah S.H. terperangkap dalam pusaran konflik internal keluarga dan kebuntuan birokrasi. Gugatan yang diajukan oleh salah satu ahli waris, J.H., terhadap salah satu saudara kandungnya, A.S.W., telah menjadi potret buram bagaimana ketidakooperatifan satu pihak dan kelambanan institusi hukum mampu mengabaikan kewajiban sekaligus menelantarkan tanggung jawab agama dan hukum yang semestinya disegerakan.

Dua orang pewaris, M.U.S. bin S. dan S.H. binti A., telah wafat masing-masing pada tahun 2011 dan 2010 dengan meninggalkan enam orang anak: A.S.W., N.H., J.H., F.K., D.R., dan N.R. — yang terakhir merupakan anak adopsi namun secara moral telah diterima dan diperlakukan setara dengan saudara kandung, sebagaimana telah diakui secara lisan dan tertulis oleh para ahli waris lainnya.

Harta peninggalan utama berupa sebidang tanah dan bangunan di kawasan Jl. P.C., Gg. C.J. No. 4, Kota Pontianak, telah menjadi sumber utama kisruh keluarga. Sertifikat Hak Milik No. 2012, seluas 361 meter persegi, menjadi pusat konflik setelah proses pembagian waris yang seharusnya mudah dan normatif terhambat hanya karena masalah administratif: penolakan A.S.W. untuk menyerahkan identitas diri sebagai syarat mutlak pembuatan Akta Penetapan Waris dan Akta Pembagian Waris di Pengadilan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak 8 Mei 2017, A.S.W. menutup diri dan menolak secara terang-terangan untuk menyerahkan salinan kartu identitasnya tanpa penjelasan jelas. Berbagai upaya persuasif dilakukan oleh J.H., baik secara pribadi maupun melalui perantara saudara lain, termasuk N.R., namun hasilnya nihil. Dokumen krusial yang seharusnya hanya tinggal dikumpulkan mengalami kebuntuan, dan seluruh proses pun terhenti tanpa kemajuan berarti hingga bertahun-tahun selepas wafatnya para orang tua mereka.

Frustrasi atas situasi yang tidak berujung ini mendorong J.H. mengambil langkah hukum. Dia mengumpulkan surat kuasa bermeterai dari saudara-saudaranya: N.H., F.K., dan D.R., serta N.R. sendiri, yang juga telah menerima pernyataan resmi dari J.H. dan F.K. yang menyerahkan masing-masing 30% porsi hak waris mereka kepada N.R., sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral. Surat pernyataan tersebut telah diserahkan secara langsung oleh F.K. kepada N.R. di Kota Pontianak.

Sebaliknya, A.S.W. tetap bergeming, bahkan menolak untuk turut menandatangani surat kuasa demi memperlancar pengurusan hukum. Lebih parah, penolakan ini tidak disertai argumentasi yang jelas, yang pada akhirnya menjadi penghambat utama seluruh proses peradilan.

Langkah resmi pertama dilakukan oleh J.H. pada 26 Februari 2018, dengan mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Agama Kota Pontianak, bermaksud meminta keputusan penetapan waris meski satu pihak tidak kooperatif. Surat bernomor 001/SK/WARIS/II/2018 tersebut tidak mendapatkan tanggapan apa pun, tak ada konfirmasi, tak ada klarifikasi, tak ada upaya mediasi. Diam.

Setelah bertahun-tahun dipaksa menunggu tanpa kepastian, J.H. kembali meningkatkan eskalasi dengan melayangkan gugatan waris resmi ke Ketua Pengadilan Agama Kota Pontianak pada tanggal 24 Maret 2025 melalui surat bernomor 007/JH/AW/PAP/II/2025. Surat gugatan itu didukung dokumen lengkap serta surat kuasa dari para ahli waris yang sah. Bukti penerimaan oleh ekspedisi pada 24 April 2025 menegaskan bahwa surat telah resmi diterima oleh pihak pengadilan.

Namun, dua bulan setelahnya, ulang cerita yang sama terulang kembali — tidak ada respons. Dalam upaya mencari kejelasan, F.K. dikirim mendatangi kantor Pengadilan Agama pada 2 Juni 2025. Di sana, ia bertemu dengan seorang petugas informasi bernama S., yang justru membuat kebingungan baru. S. terbukti belum membaca gugatan, bahkan menyatakan tidak bisa menghadirkan A.S.W. tanpa memahami dasar masalah yang menjadi substansi gugatan.

Komunikasi antara J.H. dan S. pun dibuka lewat sambungan telepon melalui perangkat milik F.K., namun lagi-lagi tak membuahkan hasil. Meski sempat diminta mengirimkan kembali salinan gugatan dalam bentuk PDF dan tangkapan layar, hingga 29 Juni 2025, tidak ada kejelasan lanjutan yang diterima J.H. Bahkan pesan melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada S. hanya dibaca tanpa balasan, seolah-olah seluruh proses hukum adalah persoalan sepele bagi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga hukum waris Islam di wilayah ini.

Kritik terhadap kinerja lembaga pun mencuat. Daripada difasilitasi secara prosedural dengan pendekatan mediasi sebagai opsi awal, justru para petugas mengarahkan untuk menggunakan jasa pengacara — sebuah pilihan yang justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat biasa. Di tengah keputusasaan, J.H. menyatakan akan menggandeng Ombudsman RI Wilayah Kalimantan Barat untuk membongkar kasus yang telah menjelma menjadi potret kebobrokan pelayanan publik di ranah keagamaan dan hukum.

J.H., yang sedari awal memilih jalur musyawarah dan penyelesaian santun, kini berada pada tahap final perjuangan — menempuh jalur hukum dengan menggandeng penasihat hukum. Ia menyatakan kesediaannya untuk menanggung sendiri biaya proses tersebut, demi menyelesaikan kewajibannya menyerahkan bagian waris yang telah diniatkan kepada N.R., dan demi menyudahi pertikaian administratif yang seharusnya bisa selesai sejak tujuh tahun silam.

Lebih dari sekadar perkara warisan, ini adalah soal tanggung jawab moral. A.S.W., sebagai anak tertua, seharusnya menjadi teladan tanggung jawab dan pemersatu keluarga. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Keengganan menyerahkan identitas, tanpa alasan, tanpa klarifikasi, telah merugikan seluruh pihak, terutama ahli waris lain yang niatnya tulus hendak menyelesaikan kewajiban syariat dan hukum negara.

Berlarutnya perkara ini adalah alarm bagi siapa pun yang menganggap harta waris bisa ditunda pengurusannya atau diseret dalam ego. Bukan hanya terjadi stagnasi aset, namun konflik ini membuka potensi celaka yang jauh lebih besar — perpecahan keluarga berkepanjangan, gugatan silang generasi, hingga warisan tidak hanya berupa rumah, tetapi juga masalah tak selesai.

Di tengah kelambanan lembaga, ketidakpedulian petugas, dan tindakan pasif dari salah satu ahli waris, muncul satu pertanyaan tegas: apakah kita masih bisa mempercayai sistem? Jika surat yang dikirim sejak tahun 2018 belum dibaca; jika komunikasi sejak April 2025 dibiarkan menggantung; jika sidang pun belum diagendakan dan mediasi awal tak kunjung datang; maka harus kita akui, sistem pelayanan kita sedang berada dalam titik nadir.

Kisah ini bukan sekadar tentang pembagian aset, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan, dan tuli bisu dari mereka yang bersumpah menjunjung tinggi keadilan.

Dan bila tidak diambil alih dengan nalar yang benar dan iman yang lurus, maka kelak anak-cucu dari para pewaris mungkin hanya akan mewarisi satu hal: kekecewaan.

J.H., di ujung perjuangannya, hanya berharap agar takdir akhirnya memihak kepada mereka yang konsisten dalam ikhtiar. Perkara ini adalah bukti sahih dan dokumentasi konkret, bahwa satu orang yang keras kepala cukup untuk melumpuhkan niat baik seluruh keluarga, dibantu oleh sistem yang tidak bekerja sesuai amanat konstitusi maupun agama.

Biarlah semua ini menjadi catatan terbuka untuk generasi seterusnya: jangan diam jika hak diinjak, jangan pasrah jika tanggung jawab dilalaikan, dan jangan pernah percaya bahwa keadilan akan datang dengan sendirinya.

Karena di negeri ini, bahkan untuk mendapatkan hakmu sebagai anak kandung pun, kau harus berperang — dengan sistem, dengan birokrasi, dan kadang, dengan saudaramu sendiri. (TIM)

Berita Terkait

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”
“Vonis dari Skenario Busuk: Aktivis Dijebak, Keadilan Diperkosa di Ruang Sidang”
Satgas Operasi Damai Cartenz Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Hukum Jangan Jadi Alat Fitnah! Netap Ginting Tantang Pembuktian di Pengadilan
Kasus Remaja yang Diduga Dianiaya Oknum TNI di Aceh Barat Disorot Jamaluddin Idham
Suhar Solin Kecewa, Warga Jabi-Jabi Barat Tak Bisa Beli LPG 3 Kg, Harga Diduga Tembus Rp30 Ribu
Kritik Keras Hasan Gerinci: Uang Rakyat Bukan Mainan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran!

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:04 WIB

Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Hadirkan Senyum Bersama Anak Yatim Borong Baju Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:02 WIB

Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Hadirkan Senyum Bersama Anak Yatim Borong Baju Lebaran Banda Aceh : Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali diwujudkan oleh Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh melalui kegiatan sosial bertajuk “Ramadhan Berbagi Keceriaan” yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026 di Suzuya Mall Banda Aceh. Kegiatan ini menghadirkan momen kebahagiaan bagi anak-anak yatim melalui program belanja pakaian Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Sejumlah anak yatim diajak langsung untuk memilih pakaian yang mereka inginkan untuk dikenakan pada hari raya nanti. Suasana haru dan bahagia terlihat jelas ketika anak-anak dengan antusias memilih baju baru yang akan menjadi bagian dari kebahagiaan mereka saat menyambut Idul Fitri. Program sosial ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Serikat Pekerja PT Pegadaian terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan dari lingkungan sekitar. Ketua DPC Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh, M. Raul Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam menumbuhkan budaya kepedulian sosial di lingkungan Pegadaian. “Bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim agar mereka juga dapat merasakan kegembiraan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Raul. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Ramadhan Berbagi Keceriaan akan terus menjadi program tahunan Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh, bahkan diharapkan dapat terus berkembang dengan jangkauan yang lebih luas. “Kegiatan berbagi kebahagiaan seperti ini akan terus kita agendakan setiap tahun. Harapan kami, ke depan skalanya bisa semakin besar sehingga semakin banyak anak-anak yatim yang dapat merasakan manfaat dan kebahagiaan dari kegiatan ini,” tambahnya. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari manajemen Pegadaian. Turut hadir dalam acara tersebut Deputy Area Banda Aceh, Sahputra Andriansyah, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosial yang dilakukan oleh Serikat Pekerja. Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan di lingkungan Pegadaian. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh. Ini merupakan contoh nyata bagaimana Pegadaian tidak hanya berfokus pada pelayanan bisnis, tetapi juga hadir memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen akan terus mendukung berbagai kegiatan sosial yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja maupun karyawan Pegadaian, karena kegiatan tersebut sejalan dengan semangat perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat. Kegiatan Ramadhan Berbagi Keceriaan ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Serikat Pekerja PT Pegadaian Area Aceh yang turut terlibat langsung dalam mendampingi anak-anak yatim selama kegiatan berlangsung. Menariknya, kegiatan sosial ini tidak hanya dilaksanakan di Aceh, tetapi juga menjadi bagian dari program yang dilakukan secara serentak di tingkat DPD Medan, sehingga semangat berbagi kepada masyarakat dapat dirasakan secara lebih luas di berbagai wilayah. Adapun dana kegiatan berasal dari kas DPP Serikat Pekerja PT Pegadaian serta kontribusi sedekah dari para karyawan dan karyawati PT Pegadaian di wilayah Aceh. Partisipasi para pegawai ini menunjukkan tingginya semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan Pegadaian. Melalui kegiatan tersebut, Pegadaian tidak hanya ingin berbagi secara materi, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan, perhatian, serta semangat kebersamaan bagi anak-anak yatim yang menjadi bagian dari masyarakat. Dengan kegiatan sosial yang terus digelar secara berkelanjutan, Pegadaian berharap dapat semakin memperkuat perannya sebagai institusi yang tidak hanya hadir memberikan layanan keuangan bagi masyarakat, tetapi juga berkomitmen untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Semangat berbagi di bulan Ramadhan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial, sehingga kebahagiaan dapat dirasakan bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.[*]

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:55 WIB

Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:57 WIB

Buka Puasa di Rumah Dinas Sekda Aceh Berlangsung Hangat, Gubernur Mualem dan Wakapolda Turut Hadir

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:36 WIB

Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:30 WIB

THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

Berita Terbaru