Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pidie Mencuat, 133 Unit Ekskavator Diduga Dikerahkan

Detik Aceh

- Writer

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:42 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE —  Dugaan praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di wilayah Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, mencuat ke publik setelah beredarnya laporan pengaduan masyarakat yang diajukan secara rahasia kepada sejumlah lembaga penegak hukum.

Dalam dokumen tersebut, pelapor yang meminta perlindungan identitas mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan itu telah ditujukan kepada sejumlah institusi, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait.

Berdasarkan uraian laporan, aktivitas tambang diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pengaturan operasional alat berat hingga pengumpulan setoran dari setiap unit yang beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data yang dihimpun dalam laporan menyebutkan, jumlah alat berat jenis beko yang digunakan mencapai sekitar 133 unit. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 unit diduga berada di bawah kendali satu kelompok utama, sementara sisanya dioperasikan oleh beberapa kelompok lain.

Selain itu, laporan tersebut juga mengungkap adanya dugaan praktik setoran dari setiap unit alat berat dengan nilai sekitar Rp32 juta. Jika benar, angka tersebut menunjukkan potensi perputaran uang yang sangat besar dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tak hanya itu, pelapor juga menyinggung adanya indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu yang menyebabkan aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa penindakan hukum yang efektif. Namun demikian, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran tudingan tersebut.

Laporan ini juga menyoroti potensi dampak serius yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan, stabilitas keamanan, maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, desakan publik agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal tersebut terus menguat.

Sebagai prinsip jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya pembuktian hukum yang sah. (*)

Berita Terkait

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025
Hadir untuk Masyarakat, Polres Pidie Salurkan Bantuan Air Bersih ke Gampong Dayah Beureueh
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana Ukir Sukses HUT Bhayangkara ke-80
Dayah Ribathul Muta’allimin Al Aziziyah Gelar Perlombaan Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Perkuat Kamtibmas Jelang Idul Adha, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Pidie Kompak Bangun Sinergi Humanis dengan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:46 WIB

Demi Kemaslahatan Rakyat dan Realisasi Visi-Misi, Anggota DPRK Aceh Selatan Dukung Bupati Segera Usulkan WPR

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:34 WIB

Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa

Berita Terbaru