Sorot Rekomendasi DPRK Soal Perusahaan Tambang Samadua, GerPALA : “Tak Ada Power, Nggak Jelas Poin”

Detik Aceh

- Writer

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Dikeluarkannya tiga rekomendasi oleh DPRK Aceh Selatan terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua menghadirkan berbagai tanggapan dari publik.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhil Irman menilai rekomendasi yang dikeluarkan DPRK Aceh Selatan itu tidak ada faedahnya bagi mayoritas masyarakat Samadua yang sedang berjuang untuk menolak kehadiran 2 perusahaan tambang di Kecamatan itu, yakni PT Bersama Sukses Mining dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS).

Menurut Irman, DPRK hanya mencari posisi aman untuk kepentingan mereka, disatu sisi mereka sudah lakukan RDP walau sekadar formalitas belaka, dilain sisi rekomendasi yang dihasilkan tak menjawab persoalan riil yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa DPRK Aceh Selatan kurang memiliki sensitif kerakyatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekomendasi tersebut kalau disebut lebih tepat dengan istilah power poin. Tak ada power dan nggak jelas poin. Karena bisa dilihat sendiri power rekomendasi itu terlalu lemah, dan gak jelas poin keberpihakan terhadap rakyatnya,” ungkap Fadhli Irman , Senin 24 Agustus 2026.

Dia menyebutkan, dalam rekomendasi DPRK meminta pada pemkab dan instansi berwenang untuk menyerahkan data legalitas IUP kepada DPRK Aceh Selatan. Hal ini menunjukkan selama ini jangankan rakyat, para wakil rakyat yang diutus di legislatif saja tidak memiliki data dan informasi perizinan yang memadai. Di lain sisi hanya meminta dokumen legalitas juga bukan solusi. Seharusnya DPRK mempertanyakan kepada Keuchik maupun Camat, apakah saat memberikan rekomendasi tersebut ada intervensi dari atasannya, kemudian termasuk penjelasan apakah ada dilakukan sosialisasi

“Seharusnya ada upaya bagi wakil rakyat untuk menelusuri apakah ada kemungkinan terjadinya mall administrasi dalam proses rekomendasi hingga perizinan. Apakah ada intervensi dalam penerbitan rekomendasi, apakah ada arsip pertinggal pada tingkatan gampong dan kecamatan, lalu apa yang menjadi alasan diterbitkan rekomendasi, apakah perangkat gampong hingga sudah diberikan penjelasan secara maksimal tujuan dari rekomendasi tersebut, termasuk benar atau tidak ada dilakukan pemeriksaan lapangan sebelum berita acara lapangan oleh pemkab dikeluarkan. Persoalan dasarnya bukan legalitas, tapi bagaimana proses memperoleh legalitas,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Irman, pada poin kedua rekomendasi itu, DPRK meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan IUP di Kecamatan Samadua. Poin ini dinilai begitu aneh, karena disinyalir begitu sejalan dengan keinginan perusahaan tambang. “Anehkan, sosialisasi dilakukan setelah ada polemik, sementara ketika pengurusan izin dan rekomendasi tak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa pengurusan wilayah IUP selama ini seakan dilakukan secara rahasia. Seharusnya sebelum mengurus rekomendasi atau izin usaha pertambangan, dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dengan baik agar masyarakat jelas maksud dan tujuannya, karena yang namanya izin usaha pertambangan masyarakat yang memasuki wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat harusnya tak boleh berjalan di dalam gelap tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar,” katanya.

Kemudian poin 3, rasanya hanya sebatas pelengkap penderita.

Irman mengkhawatirkan apa yang dilakukan dewan ini tak lebih dari jalur buntu yang berliku dan pada akhirnya tak menjawab harapan rakyat. “Memang selama ini belum ada persoalan yang berhasil dilakukan secara tuntas oleh DPRK kita, bahkan hasil pansus yang sudah ada juga tak jelas muaranya, bahkan konsistensi para wakil rakyat itupun selama ini masih jadi tanda tanya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal Kluet Tengah Menggeliat, Dugaan Setoran Alat Berat dan Aliran BBM Dipertanyakan
30 Ekskavator Disebut Beroperasi di Menggamat, Status Tambang Koperasi Sago Dipertanyakan
Galian C di Kluet Jadi Sorotan, Warga Khawatir Perubahan Aliran Sungai
Polemik Perusahaan Tambang di Samadua Memanas, Ketua DPRK Aceh Selatan Dinilai Tak Konsisten
Mahasiswa UTU Tegas Menolak Rencana Tambang di Kecamatan Samadua demi Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Masa Depan Masyarakat
Demi Kemaslahatan Rakyat dan Realisasi Visi-Misi, Anggota DPRK Aceh Selatan Dukung Bupati Segera Usulkan WPR
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Pidie Perkuat Sinergi dengan Ulama, MPU Siap Dukung Pemeliharaan Kamtibmas

Rabu, 30 September 2026 - 04:46 WIB

Solar Industri Mengalir Lancar Ke Hutan Geumpang, SPBU Dan Jalur BBM Ilegal Tak Pernah Disentuh Aparat

Selasa, 29 September 2026 - 20:26 WIB

Keuchik Gampong Tgk. Laweung Buka Suara soal Yayasan Jabal Ulum Pidie: Dugaan Pelecehan Diminta Diusut Tuntas, Anak-anak Harus Dipulihkan

Rabu, 23 September 2026 - 00:27 WIB

Kongkalikong Setoran Alat Berat di Geumpang Dipersoalkan, Aparat Didesak Telusuri Jalur Modal dan Pemilik Tambang

Selasa, 22 September 2026 - 22:36 WIB

https://acehmerdeka.online/2026/09/22/aliansi-pulo-loih-buka-suara-soal-keadilan-dugaan-setoran-mengalir-ke-oknum-berseragam-tambang-cina-dipertanyakan/

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Tambang Emas Geumpang Tak Cukup Ditertibkan dengan Membakar Peralatan, Publik Minta Bongkar Aktor dan Aliran Modalnya

Selasa, 22 September 2026 - 02:45 WIB

Tenda Penambang Lokal Dibumi Hanguskan, Ekskavator Diduga Terhubung Pemodal Asing Tetap Berdiri, Siapa di Baliknya?

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:01 WIB