JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengguncang legitimasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan Jokowi yang menyinggung perbedaan sistem sekolah luar negeri justru memicu kritik baru, karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan MK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jokowi memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dengan mengenakan kemeja biru muda dan topi putih, ia menanggapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga jalur vokasi dan diploma. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan dengan sistem pathway di luar negeri sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana. Ia menekankan bahwa yang paling penting Gibran sudah menyelesaikan S1, dan untuk bisa masuk S1, seseorang pasti telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
Pernyataan tersebut terdengar normatif dan justru mengundang tanda tanya besar. Logika pendidikan yang disampaikan Jokowi tidak bisa menggantikan bukti administratif yang dituntut konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak mempersoalkan apakah sistem di Singapura atau Australia berbeda, yang dipersoalkan adalah dokumen penyetaraan yang sah secara hukum Indonesia. Jika penyetaraan itu tidak ada, maka syarat formil pencalonan menjadi cacat, sesederhana itu.
Kritik keras layak dialamatkan pada sikap meremehkan persoalan ini. Jokowi menyatakan persyaratan putranya sudah diterima KPU, seolah-olah penerimaan oleh KPU otomatis menghapus kewajiban pembuktian ijazah. Pernyataan sambil tertawa bahwa masa sudah sekolah di luar disuruh ikut Paket C lagi menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap keresahan publik soal kesetaraan hukum. Hukum tidak bekerja dengan logika sudah diterima lalu selesai, hukum bekerja dengan dokumen yang autentik dan dapat diverifikasi.
Jokowi memang menyatakan menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukumnya dan meminta semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi sesuai konstitusi, termasuk wacana pemakzulan Gibran. Namun penghormatan terhadap konstitusi tidak cukup hanya dengan kalimat retorika. Publik menunggu transparansi, yakni ditunjukkannya ijazah yang disetarakan secara resmi, bukan sekadar penjelasan bahwa tiap negara punya sistem berbeda. Tanpa itu, putusan MK pada 9 Oktober 2026 ini akan terus menjadi preseden buruk dan menjadi bom waktu legitimasi bagi istana wakil presiden. (*)




































