Upacara Hari Pahlawan di Kejati Aceh, Kajati Ajak Jajaran Teladani Nilai Perjuangan

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 02:47 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (10/11/2025). Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh para Asisten, Koordinator, Pejabat Struktural, Jaksa Fungsional, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh membacakan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, yang menekankan pentingnya meneladani semangat dan nilai-nilai perjuangan para pahlawan. Disampaikannya bahwa para pahlawan bukan sekadar nama yang terukir di batu nisan, namun merupakan sumber cahaya yang menerangi jalan bangsa hingga hari ini. “Mereka mengajarkan bahwa kemerdekaan tidak jatuh dari langit, melainkan lahir dari kesabaran, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan keikhlasan,” bunyi kutipan amanat yang dibacakan dalam upacara tersebut.

Dalam amanat tersebut juga ditegaskan bahwa terdapat tiga teladan utama dari para pahlawan yang perlu diwarisi generasi masa kini. Yang pertama adalah kesabaran dalam berjuang, yang kedua semangat mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, dan yang ketiga adalah pandangan jauh ke depan dalam menyiapkan masa depan bangsa. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan di era sekarang memang tidak lagi dengan senjata, melainkan dengan ilmu, empati, dan pengabdian. Namun semangat membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan tetap menjadi nyawa dalam setiap langkah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara ini juga menjadi momentum penting bagi Kejati Aceh untuk menguatkan kembali komitmen dalam menjalankan pengabdian terhadap negara dan masyarakat. Kajati Aceh dalam sambutannya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan Hari Pahlawan sebagai momen reflektif dalam menjalankan peran penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Ia mengingatkan bahwa perjuangan yang dilakukan saat ini tidak kalah berat dibandingkan perjuangan fisik tempo dulu karena menyangkut pengabdian tanpa pamrih kepada bangsa dalam bentuk kerja nyata yang berdampak.

“Mari kita terus bekerja, bergerak, dan berdampak demi kejayaan bangsa, dengan semangat Hari Pahlawan yang tidak pernah padam,” tegas Kajati di penghujung amanat. (*)

Berita Terkait

Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Buka Puasa di Rumah Dinas Sekda Aceh Berlangsung Hangat, Gubernur Mualem dan Wakapolda Turut Hadir
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak
Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar
Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api
Setahun Kepemimpinan Mualem – Dek Fadh, Penguatan Pendidikan Dayah Kian Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:55 WIB

Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:36 WIB

Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:30 WIB

THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

Senin, 9 Maret 2026 - 21:16 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53 WIB

Setahun Kepemimpinan Mualem – Dek Fadh, Penguatan Pendidikan Dayah Kian Nyata

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:23 WIB

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Mabuk di Tempat Umum hingga Musik Tengah Malam Bisa Didenda Rp 10 Juta

Berita Terbaru