Dolar AS Tembus Rp16.706, Kemenkeu Rilis Kurs Pajak dan Kepabeanan Terbaru Pekan Ini

DETIK ACEH

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 01:48 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 12 hingga 18 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Plh. Menteri Keuangan melalui Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Munafsin Al-Arif.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.706,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.860,31
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.859,72
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.577,99
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.148,71
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.987,40
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.445,35
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.639,97
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.887,68
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.802,40
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.750,41
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.674,74
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.869,11 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,95
15. Rupee India (INR): Rp188,38
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.346,69
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,89
18. Peso Filipina (PHP): Rp283,93
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.454,28
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,93
21. Baht Thailand (THB): Rp514,78
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.796,18
23. Euro (EUR): Rp19.247,19
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.343,64
25. Won Korea (KRW): Rp11,56

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 12 November 2025 dan berakhir pada 18 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”
“Vonis dari Skenario Busuk: Aktivis Dijebak, Keadilan Diperkosa di Ruang Sidang”
Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal
Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli
Pernyataan Pedas Mahmud Padang Viral: Serukan Perlawanan terhadap Budaya Penjilat dan Praktik Nepotisme
Hukum Jangan Jadi Alat Fitnah! Netap Ginting Tantang Pembuktian di Pengadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:05 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:10 WIB

Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri

Senin, 23 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03 WIB

Ternak Warga Mati : Bukan Gara Gara Limbah PT Fajar Baizuri. Ini Penjelasan Humas

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:06 WIB

“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:25 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Salurkan Bantuan Sapi/Kerbau dari Presiden RI kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Bagi Takjil Untuk Warga Penguna Jalan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB