Fakta Persidangan Dinilai Jelas, Pembela Minta Jaksa Gunakan Nurani dalam Kasus Yakarim Munir

DETIK ACEH

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 03:07 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil— Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yakarim Munir yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Singkil, Jumat -14-11-2025, kembali mengalami penundaan. Sidang yang berlangsung selepas Salat Jumat itu mendadak berubah arah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa mereka belum siap dengan surat tuntutan yang akan dibacakan.

Ketidaksiapan JPU tersebut membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda jadwal pembacaan tuntutan hingga **Rabu, 19 November 2025** mendatang. Penundaan ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Yakarim Munir yang sejak awal menilai bahwa proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan.

Kuasa hukum terdakwa, Zahrul, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan JPU, sembari menegaskan harapan agar tuntutan yang nantinya dibacakan benar-benar berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berharap Jaksa Penuntut Umum dapat bersikap objektif dan profesional dalam menyusun tuntutannya. Semua fakta telah terang benderang di persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli maupun terdakwa sendiri,” ujar Zahrul.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa rangkaian keterangan dari para saksi dan ahli telah mengarah pada kesimpulan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah perkara pidana, melainkan murni sengketa perdata.

“Dari keseluruhan fakta yang terungkap, tidak ada unsur pidana yang dapat dibebankan kepada Yakarim Munir. Oleh karena itu, kami berharap jaksa menuntut bebas klien kami dalam surat tuntutannya,” tegasnya.

Zahrul juga menambahkan bahwa perkara ini seharusnya tidak ditarik ke ranah pidana sejak awal, sehingga ia berharap nurani dan integritas aparat penegak hukum dapat berjalan seiring dengan fakta objektif yang muncul selama proses persidangan.

“Semoga nurani aparat penegak hukum bisa sejalan dengan fakta persidangan. Perkara ini murni perdata dan Yakarim seharusnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana,” tutupnya.

Penundaan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang menyita perhatian publik Aceh Singkil. Publik kini menanti apakah pembacaan tuntutan pada 19 November mendatang akan menjawab berbagai kritik dan keraguan yang selama ini mengemuka, atau justru memunculkan polemik baru dalam proses hukum yang masih terus bergulir.

Berita Terkait

Pernyataan Pedas Mahmud Padang Viral: Serukan Perlawanan terhadap Budaya Penjilat dan Praktik Nepotisme
Pengacara Muda Berjiwa Petarung: Ketegasan Zahrul, SH Melawan Kriminalisasi Hukum di Aceh Singkil
Kapolda Aceh Tinjau Pascabencana ke Aceh Singkil, Disambut Kapolres AKBP Joko Triyono
Syahbudin Padank dan Anton Tinendung Singgah di Warung Sinaggel, Nikmati Cita Rasa Khas Aceh Singkil
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono: Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku Pembacokan Kurang dari 9 Jam
APBK 2026 Belum Diserahkan, DPRK Aceh Singkil Siap Ambil Langkah Tegas
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai hingga 28 Desember 2025
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp743 Juta, Eks Pj Keuchik di Aceh Singkil Ditahan Kejari

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Puluhan Siswa MIN 5 Nagan Raya Sambut Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:05 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya Amankan Perayaan Idul Fitri Secara Humanis dan Profesional

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:10 WIB

Sosok Sederhana di Balik Jabatan: Ramadhan, SE Mulai Langkah Baru untuk Simpang Kiri

Senin, 23 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apresiasi Kinerja PT Fajar Baizury & Brothers. Ketua DPP Lembaga RKCA Ajak Warga Nagan Raya Dukung Program CSR

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03 WIB

Ternak Warga Mati : Bukan Gara Gara Limbah PT Fajar Baizuri. Ini Penjelasan Humas

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:06 WIB

“Tak Ada Ampun! Dugaan Pungli JADUP Siperkas Menggila, Warga Kepung Oknum dan Siapkan Bukti Hukum”

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:25 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Salurkan Bantuan Sapi/Kerbau dari Presiden RI kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Bagi Takjil Untuk Warga Penguna Jalan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB