ACEH BARAT | Jajaran Kepolisian Resor Aceh Barat mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir. Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal, polisi berhasil menyita 19 unit sepeda motor hasil curian dan mengamankan satu tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah polisi menerima enam laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor, terhitung sejak September hingga November 2025. Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka telah melakukan pencurian di wilayah Aceh Barat dan menjual kendaraan curian ke sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
“Pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah menerima laporan dari warga yang memergoki aksi pencurian di Kecamatan Meureubo. Dari pengembangan kasus, ditemukan bukti bahwa tersangka telah melakukan pencurian berulang kali di sejumlah lokasi yang berbeda,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (14/11).
Aksi terakhir pelaku terjadi pada 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, tersangka mencoba mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah warga dengan menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf “Y”. Aksi tersebut diketahui oleh pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta bantuan warga. Panik, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk. Ia kemudian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat yang telah disiagakan di lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci berbentuk huruf “Y”, serta dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia juga terlibat dalam sejumlah pencurian lain, termasuk di sekitar Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta di area acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan perkara hingga menjangkau wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis, yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka. Sebanyak dua unit ditemukan di wilayah Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit lainnya di wilayah Kota Subulussalam.
Menurut Kapolres, pelaku mengaku melakukan semua aksi pencurian seorang diri dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah ke luar kabupaten. Tersangka menggunakan metode yang terbilang cepat, yakni dengan bantuan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan bentuk rumah kunci kendaraan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Yhogi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang langsung ke Mapolres Aceh Barat guna memeriksa barang bukti yang telah diamankan. Menurutnya, kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi kepemilikan selesai dilakukan.
“Kami mengundang masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polres. Jika bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan dapat kami serahkan kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli hingga ke kawasan pemukiman dan titik-titik rawan kejahatan jalanan. Ia juga mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan, khususnya di malam hari.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh Barat,” tegas AKBP Yhogi.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan, dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain masih terus dilakukan. (*)

























