Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro, berinisial A, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa untuk tahun anggaran 2018–2019. Penahanan dilakukan usai penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menyelesaikan proses penyidikan dan gelar perkara.
“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku Pj Keuchik Siompin periode 2018–2019,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.
Tersangka A disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana terkait korupsi, dengan jeratan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit dari Inspektorat Aceh Singkil menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar. Dalam temuan tertanggal 28 Oktober 2025 itu, dugaan kerugian dalam pengelolaan Dana Desa Siompin mencapai Rp743.371.336,91.
Dalam pelaksanaannya, dana desa tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukkan atau terjadi penyimpangan dalam pelaporan dan realisasinya. Akibatnya, potensi kerugian negara pun tidak bisa dihindari.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, A resmi ditahan dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Singkil, terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025.
Penyidik menyatakan penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi.
Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan, dan Kejari Aceh Singkil menyatakan akan bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut. (*)

























