Gawat : Salah Satu Warga Nagan Raya Usai Terima SK PW Nekat Meninggal Istri Dan Dua Anak. Hingga Menikah Dengan Wanita lain

REDAKSI NAGAN RAYA - ACEH BARAT

- Writer

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:18 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Gawat Oknum pria berinisial BD merupakan pegawai yang lulus Paruh Waktu ( PW)  dan ditempatkan di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Usai menerima SK dari Pemerintah Nagan Raya BD tersebut tak pulang lagi ke Rumah.

“Yang anehnya sebelum menerima SK Paruh Waktu ( PW ) dalam rumah tangga baik baik saja dan cukup Akur membina rumah tangga yang sakinah mawadah dan Nama Istri BD Fajriani dan mempunyai dua anak”.

Dan selama ini tinggal di Desa Kabu Tunong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hery Adek Mertua BD yang di dampingi Agus saudaranya mengatakan kepada media ini, Yang bahwa BD selama di Lantik menjadi Paruh Waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya tidak pernah pulang, dan bahkan dia informasi yang dapat kami terima sudah menikah dengan wanita lain.

Hery juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya dan Kepala BKPSDM oknum tersebut agar di proses secara Undang Undang ASN /PPPK / PW.

Kemudian pada dua hari yang lalu anaknya sakit terbaring di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda ( SIM ) Nagan Raya, tidak di jeguk, bahkan kami pihak keluarga untuk mencoba menghubunginya BD tersebut tak bisa, dikarenakan nomor hp tak aktif. Kata Hery.Kamis, 21 /5/2026.

Publik mengecam keras karena sang istri setia menemani dan membantu perekonomian keluarga sejak suami masih berstatus honorer dengan gaji kecil, namun langsung ditinggalkan begitu suami mendapat kepastian kesejahteraan sebagai Paruh Waktu.

Berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan menelantarkan istri dan anak merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Huruf.a : Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Huruf.b Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 120 K/MIL/2012), meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, hal tersebut tidak menghapus kesalahan suami jika suami terbukti sengaja tidak memberikan nafkah atau menelantarkan keluarganya.

Selain ancaman pidana penjara 3 tahun dari UU PKDRT, seorang aparatur sipil negara (termasuk PPPK) yang melakukan penelantaran atau perceraian sepihak tanpa izin pejabat berwenang juga menghadapi sanksi disiplin berat berupa pemecatan atau peninjauan ulang status kepegawaiannya.

Langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum diperlukan agar status ASN tidak disalahgunakan untuk kesombongan sosial yang merugikan keluarga inti.

Sebelum berita ini kami Tayang, kami berapa kali mencoba menghubungi BD tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut Hp di tolak. (*)

Berita Terkait

Kejurprov Grasstrack & Motocross 2026 Resmi Digelar, Kelas Odong-Odong Dipastikan Jadi Hiburan Favorit
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447.H Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Sosial Dari PT Socfindo Seumayam
Kapolda Aceh Marzuki Alibasyah Habiskan Malam Penuh Kebersamaan Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Subulussalam
Tarian Dampeng dan Sambutan Spektakuler Warnai Kunjungan Kerja Kapolda Aceh ke Kota Sada Kata
Izin Dicabut Tapi Cerobong Masih Berasap, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukum terhadap PT Ensem Lestari
Tak Mudah Raih Istana Merdeka, Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Buktikan Prestasi Nasional
Heboh! Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Lolos Seleksi Nasional, Warga Subulussalam Bangga
Pengurus RAPI Nagan Raya Ucap Selamat Kepada Juanda.Atas Terpilih Sebagai Ketua RAPI Aceh Jaya Periode 2026 -2030

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:25 WIB

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pembangkangan PT Hopson dan PT Rosin Dinilai Kian Terang-Terangan, PLT KPPH VIII Gayo Lues Didesak Mundur Jika Tak Berani Menindak

Senin, 18 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pembangkangan PT Rosin Diduga Dibekingi Kekuatan Besar, Negara Diminta Jangan Kalah oleh Korporasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:59 WIB

Pasca Pembekuan oleh DLHK Aceh, PT Rosin Diduga Masih Produksi, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Tegakkan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:06 WIB

LIRA Gayo Lues Desak Aparat Bertindak Tegas terhadap PT Rosin, Tidak Ada Negara di Atas Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:08 WIB

Tiga Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues Dibekukan, Seluruh Aktivitas Produksi dan Pembelian Bahan Baku Tidak Boleh Beroperasi Lagi

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:37 WIB

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Bahas Dugaan Pelanggaran Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:35 WIB

Ahmad Soadikin Tantang Aparat, Kapan PT Rosin Chemicals Indonesia Benar-Benar Diperiksa Secara Menyeluruh?

Berita Terbaru