Gawat : Salah Satu Warga Nagan Raya Usai Terima SK PW Nekat Meninggal Istri Dan Dua Anak. Hingga Menikah Dengan Wanita lain

REDAKSI NAGAN RAYA - ACEH BARAT

- Writer

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:18 WIB

501,563 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Gawat Oknum pria berinisial BD merupakan pegawai yang lulus Paruh Waktu ( PW)  dan ditempatkan di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Usai menerima SK dari Pemerintah Nagan Raya BD tersebut tak pulang lagi ke Rumah.

“Yang anehnya sebelum menerima SK Paruh Waktu ( PW ) dalam rumah tangga baik baik saja dan cukup Akur membina rumah tangga yang sakinah mawadah dan Nama Istri BD Fajriani dan mempunyai dua anak”.

Dan selama ini tinggal di Desa Kabu Tunong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hery Adek Mertua BD yang di dampingi Agus saudaranya mengatakan kepada media ini, Yang bahwa BD selama di Lantik menjadi Paruh Waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya tidak pernah pulang, dan bahkan dia informasi yang dapat kami terima sudah menikah dengan wanita lain.

Hery juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya dan Kepala BKPSDM oknum tersebut agar di proses secara Undang Undang ASN /PPPK / PW.

Kemudian pada dua hari yang lalu anaknya sakit terbaring di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda ( SIM ) Nagan Raya, tidak di jeguk, bahkan kami pihak keluarga untuk mencoba menghubunginya BD tersebut tak bisa, dikarenakan nomor hp tak aktif. Kata Hery.Kamis, 21 /5/2026.

Publik mengecam keras karena sang istri setia menemani dan membantu perekonomian keluarga sejak suami masih berstatus honorer dengan gaji kecil, namun langsung ditinggalkan begitu suami mendapat kepastian kesejahteraan sebagai Paruh Waktu.

Berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan menelantarkan istri dan anak merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Huruf.a : Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Huruf.b Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 120 K/MIL/2012), meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, hal tersebut tidak menghapus kesalahan suami jika suami terbukti sengaja tidak memberikan nafkah atau menelantarkan keluarganya.

Selain ancaman pidana penjara 3 tahun dari UU PKDRT, seorang aparatur sipil negara (termasuk PPPK) yang melakukan penelantaran atau perceraian sepihak tanpa izin pejabat berwenang juga menghadapi sanksi disiplin berat berupa pemecatan atau peninjauan ulang status kepegawaiannya.

Langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum diperlukan agar status ASN tidak disalahgunakan untuk kesombongan sosial yang merugikan keluarga inti.

Sebelum berita ini kami Tayang, kami berapa kali mencoba menghubungi BD tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut Hp di tolak. (*)

Berita Terkait

Bupati TRK Instruksikan Gerakan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah di Nagan Raya
Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan
Genderang Perang Terhadap Mafia BBM: Polres Nagan Raya Amankan 2 Ton Bio Solar Ilegal
Gelar Konferensi Pers, Pemkab Nagan Raya Luruskan Isu Tunjangan Pegawai RSUD SIM
20 Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh Terima Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026
PT Ryanda Utama Aceh Beri Ucapan Selamat atas Grand Opening Cek Lan Kupi di Nagan Raya
Hari Bhayangkara Ke-80: Polsek Seunagan Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Bersama Warga
Ahmad Zusrizal Dominasi Kategori Pro, Ini Daftar Juara Umum Kejurprov Grasstrack Kapolres Nagan Raya Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Jadi Sorotan! H. Affan Alfian Bintang dan Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang Hadiri Pelantikan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:25 WIB

Resmi! Abdurrahim Kombih (Raja Kombih) Jadi Pendaftar Kedua, Pilkampong Subulussalam Barat Resmi Diikuti Dua Kandidat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:33 WIB

SAH! Syukran Alias Gunung Resmi Daftar Calon Kepala Kampong Subulussalam Barat, Diantar Pendukung ke Sekretariat P2K

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:03 WIB

Brimob Aceh dan Pemko Subulussalam Kompak Benahi Lapangan Sada Kata

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:57 WIB

Keluarga Besar Haji Affan Alfian Bintang, SE dan Hj. Mariani Harahap Istiqamah Gelar Yasinan Malam Jumat Berkah, Didoakan Anak Yatim dan Kaum Lansia

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:50 WIB

Tokoh Muda Amir Paisal Siap Mengabdi, Ajak Warga Buluh Dori Bersatu Membangun Desa

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Subulussalam Teguhkan Komitmen Melayani Masyarakat dengan Semangat Presisi

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:07 WIB

H. Affan Alfian Bintang, SE Tetap Dekat dengan Masyarakat dalam Suasana Penuh Keakraban

Berita Terbaru