Gawat : Salah Satu Warga Nagan Raya Usai Terima SK PW Nekat Meninggal Istri Dan Dua Anak. Hingga Menikah Dengan Wanita lain

REDAKSI NAGAN RAYA - ACEH BARAT

- Writer

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:18 WIB

501,674 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Gawat Oknum pria berinisial BD merupakan pegawai yang lulus Paruh Waktu ( PW)  dan ditempatkan di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Usai menerima SK dari Pemerintah Nagan Raya BD tersebut tak pulang lagi ke Rumah.

“Yang anehnya sebelum menerima SK Paruh Waktu ( PW ) dalam rumah tangga baik baik saja dan cukup Akur membina rumah tangga yang sakinah mawadah dan Nama Istri BD Fajriani dan mempunyai dua anak”.

Dan selama ini tinggal di Desa Kabu Tunong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hery Adek Mertua BD yang di dampingi Agus saudaranya mengatakan kepada media ini, Yang bahwa BD selama di Lantik menjadi Paruh Waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya tidak pernah pulang, dan bahkan dia informasi yang dapat kami terima sudah menikah dengan wanita lain.

Hery juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya dan Kepala BKPSDM oknum tersebut agar di proses secara Undang Undang ASN /PPPK / PW.

Kemudian pada dua hari yang lalu anaknya sakit terbaring di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda ( SIM ) Nagan Raya, tidak di jeguk, bahkan kami pihak keluarga untuk mencoba menghubunginya BD tersebut tak bisa, dikarenakan nomor hp tak aktif. Kata Hery.Kamis, 21 /5/2026.

Publik mengecam keras karena sang istri setia menemani dan membantu perekonomian keluarga sejak suami masih berstatus honorer dengan gaji kecil, namun langsung ditinggalkan begitu suami mendapat kepastian kesejahteraan sebagai Paruh Waktu.

Berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan menelantarkan istri dan anak merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Huruf.a : Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Huruf.b Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 120 K/MIL/2012), meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, hal tersebut tidak menghapus kesalahan suami jika suami terbukti sengaja tidak memberikan nafkah atau menelantarkan keluarganya.

Selain ancaman pidana penjara 3 tahun dari UU PKDRT, seorang aparatur sipil negara (termasuk PPPK) yang melakukan penelantaran atau perceraian sepihak tanpa izin pejabat berwenang juga menghadapi sanksi disiplin berat berupa pemecatan atau peninjauan ulang status kepegawaiannya.

Langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum diperlukan agar status ASN tidak disalahgunakan untuk kesombongan sosial yang merugikan keluarga inti.

Sebelum berita ini kami Tayang, kami berapa kali mencoba menghubungi BD tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut Hp di tolak. (*)

Berita Terkait

Listrik Sering Padam Pengolahan Gabah Terganggu Di Nagan Raya Petani Minta PLN Serius Tanganinya 
Pemindahan Dapur MBG ke Sekolah Dinilai Perlu Dikaji, Efisiensi Anggaran Harus Jadi Pertimbangan
Saleh Ali PJ Keuchik Gampong Blang Baro Rambong Serahkan Stempel Keuchik Kepada Mustafa
Pendaki Hilang di Gunung, Keselamatan Harus Jadi Prioritas Setiap Petualang Alam
Maulid Nabi di Keude Seumot Diwarnai Khanduri dan Berbagi Santunan untuk Anak Yatim
Penuh Keceriaan, SDN Babah Krung Tutup Rangkaian Lomba HUT ke-81 RI dengan Pembagian Hadiah
Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu
Panen Jagung 0,5 Hektare, Yonif TP 856/SBS Beutong Raup Hasil Sekitar 1 Ton

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:29 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Jumat, 18 September 2026 - 00:32 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Jumat, 18 September 2026 - 00:01 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Donor Darah Milad Ke-60 Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)

Senin, 14 September 2026 - 01:50 WIB

Murah Senyum, Polisi dari Satlantas Polres Bireuen Ajak Murid TK Mengenal Rambu Lalu Lintas Lewat Permainan

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIB

Kapolres Bireuen Tegaskan Polri sebagai Mitra Strategis Organisasi Ulama di Kabupaten Bireuen

Minggu, 13 September 2026 - 00:10 WIB

Polres Bireuen Tingkatkan Kompetensi Kehumasan untuk Mendukung Penyampaian Informasi Kepolisian yang Transparan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

Penegasan Kapolres Bireuen kepada Personel untuk Tidak Terlibat Narkotika, Judi Online dan Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 6 September 2026 - 23:27 WIB

Kapolres Bireuen Tekankan Pentingnya Akhlak dan Ilmu Agama bagi Generasi Muda dalam Momentum Maulid Nabi

Berita Terbaru