Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

Detik Aceh

- Writer

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:12 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Cinta NKRI, Brimob Batalyon C Pelopor Latih 230 Santri Dayah Nurul Ikhwah
Kepala Bappeda Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman Apresiasi BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN
Peringati Hari Anak Nasional 2026, SDN Babah Krung Tanamkan Semangat Disiplin dan Cinta Anak
Semarak HUT ke-24 Nagan Raya: Ribuan Warga Padati Alun-Alun Suka Makmue, Siswi MIN Raih Hadiah Umrah
Nagan Raya Berusia 24 Tahun: Momentum Membakar Semangat Kebersamaan Seluruh Lapisan Masyarakat
Bupati TRK Instruksikan Gerakan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah di Nagan Raya
Genderang Perang Terhadap Mafia BBM: Polres Nagan Raya Amankan 2 Ton Bio Solar Ilegal
Gelar Konferensi Pers, Pemkab Nagan Raya Luruskan Isu Tunjangan Pegawai RSUD SIM

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:46 WIB

Demi Kemaslahatan Rakyat dan Realisasi Visi-Misi, Anggota DPRK Aceh Selatan Dukung Bupati Segera Usulkan WPR

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:34 WIB

Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa

Berita Terbaru