Keberanian Warga, Arogansi PT AJB: Sengketa Tanah Geunang Jadi Alarm Penyalahgunaan Izin Tambang

Detik Aceh

- Writer

Kamis, 24 September 2026 - 01:08 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Sengketa lahan antara masyarakat Geunang dan PT Agrabudi Jasa Bersama di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, membongkar praktik lama di sektor pertambangan: perusahaan bertahan di balik izin, sementara hak masyarakat atas tanah dipinggirkan. Aksi damai yang digelar sekitar 15 warga Geunang, Selasa (22/9), di areal tambang Desa Krueng Mangko, menuntut penghentian aktivitas tambang sampai status hukum dan sejarah hak atas tanah tersebut benar-benar tuntas—bukan sekadar di atas kertas yang mudah diklaim.

Warga Geunang tak hanya bicara kepemilikan. Mereka menyerahkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah kepada perwakilan PT AJB. Warga menuntut perusahaan dan pihak-pihak yang diduga telah memperjualbelikan lahan secara sewenang-wenang untuk diusut tuntas. Sikap perusahaan yang bertahan dengan “kesiapan menyerahkan dokumen ke kepolisian” tidak lebih dari pengalihan isu: publik berhak tahu—atas dokumen apa, dengan proses seperti apa, dan siapa yang menandatangani transaksi tanah tersebut.

Perusahaan berlindung di bawah dalih punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan tetap memaksakan aktivitas produksi, meski status lahan terus disengketakan. Padahal, secara hukum, izin pertambangan bukan sertifikat kepemilikan tanah. Rezim Undang-Undang Minerba terbaru, bahkan pada perubahan 2025, menegaskan bahwa hak atas tanah harus diselesaikan terlebih dulu sebelum operasi produksi dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalih lain yang terus dipropagandakan PT AJB seolah-olah seluruh proses sudah sah secara administrasi. Fakta di lapangan bicara lain: dokumen jual beli tanah milik perusahaan belum pernah diuji transparansinya siapa pihak yang menjual, kapan transaksi terjadi, serta bagaimana status alas hak dan riwayat peralihan tanah tersebut. Ada lubang besar yang belum terjawab mulai kebenaran data fisik lahan, batas terukur, hingga siapa sebenarnya pemilik sah bidang yang kini dikeruk perusahaan.

Klaim IUP bukan alasan untuk menginjakkan alat berat di tanah rakyat. Legalitas perusahaan mesti diuji hingga ke akarnya: peta koordinat, dasar transaksi, siapa pemilik sebelumnya, bahkan keabsahan dokumen administrasi. Dalam kasus seperti Geunang, yang sering terjadi di banyak wilayah tambang Indonesia, IUP yang dijadikan senjata oleh perusahaan tak otomatis melucuti hak rakyat yang punya sejarah penguasaan puluhan tahun, diperkuat riwayat alas hak dan penguasaan fisik.

Kepolisian di satu sisi hanya bertindak sebagai penengah, siap menerima laporan pidana jika ditemukan unsur pemalsuan atau manipulasi dokumen. Namun, masalah keperdataan, soal siapa pemilik lahan sah, harus diselesaikan secara komprehensif di meja pengadilan. Kenyataan ini yang sering digunakan perusahaan untuk terus menambang di tengah proses konflik yang terbuka, menambah luka masyarakat yang merasa hak mereka dilecehkan.

Masyarakat Geunang tidak menolak hukum, tetapi mempertanyakan kemauan negara hadir membela yang benar. Bukti yang dibawa warga bukan sekadar klaim, melainkan riwayat penguasaan tanah turun-temurun yang pantas diuji secara terbuka. Setiap dokumen jual beli yang dibawa perusahaan harus dicocokkan dengan data Badan Pertanahan Nasional, riwayat hak, dan siapa sebenarnya yang menandatangani transaksi. Jika benar ada pihak yang menjual tanah milik orang lain, berarti ada perbuatan melawan hukum yang bahkan patut menjadi pintu masuk tindakan pidana.

Pernyataan perusahaan yang tetap memaksa operasi berjalan dengan alasan “belum ada putusan pengadilan” adalah bentuk pembiaran konflik dan pembangkangan terhadap asas kehati-hatian. Bukankah dalam hukum, hak atas tanah harus jelas sebelum alat berat diperbolehkan menggali? Setiap aktivitas di atas tanah yang statusnya belum beres sama saja membangun bisnis di atas sengketa, dan, lebih buruk, menambah pengabaian hak rakyat yang secara sah dan moral harus dilindungi.

Fakta lain, pemerintah daerah pernah menyatakan tidak ada legalitas izin tambang yang sah di Nagan Raya untuk PT AJB pada 2025. Klarifikasi terhadap status perizinan dan hubungan hukum antara lokasi tambang, WIUP, dan bidang tanah rakyat wajib dipublikasikan secara terbuka. Publik butuh transparansi riil, bukan argumentasi kaku di balik meja perusahaan dan birokrasi yang selalu memihak pemodal.

Dinamika sengketa Geunang–PT AJB patut dicermati menjadi cermin nasional: izin usaha pertambangan yang dikeluarkan negara tidak boleh menjadi alat legalisasi perampasan tanah masyarakat. Ke depan, seluruh operasi tambang yang berdiri di atas lahan warga sebelum proses pembebasan hak selesai harus dihentikan. Penegak hukum dan pemerintah mesti turun tangan maksimal, membuka semua dokumen agar terang siapa perampas, siapa yang benar-benar berhak, dan siapa yang selama ini berlindung di balik “izin” untuk merampas ruang hidup rakyat.

Masyarakat Geunang jelas sudah lelah dengan janji dan retorika. Mereka ingin keadilan restoratif, bukan basa-basi mediasi yang mengulur waktu. Bola kini di tangan aparat dan lembaga negara, untuk membuktikan siapa yang mereka layani: perusahaan, atau rakyat yang haknya selalu jadi korban investasi tambang yang abai kemanusiaan dan hukum. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRK Nagan Raya Diduga Rusak Marwah PPP di Nagan Raya, DPP Diminta Turun Tangan Langsung Proses Pergantian Antar Waktu
Skandal Memalukan Ketua DPRK Nagan Raya: Rumah Dinas Negara yang Seharusnya untuk Tugas Rakyat Diduga Dijadikan Tempat Asusila Bersama Wanita dari Luar Daerah
Abrasi Sungai Krueng Cut Kian Mengkhawatirkan, Ali Sadikin Desak Pemerintah Turun Tangan
Didampingi Yarmaliza, Dari Kampus untuk Desa, DPM FIK UTU Hadirkan TEMPE BERDAYA: Inovasi Pangan Lokal untuk Ekonomi dan Pencegahan Stunting
Tambang Ilegal Nagan Raya Bukan Kejahatan Kecil, Ratusan Ekskavator Diduga Jadi Bukti Pembiaran Lama
Aris Wandi Sampaikan Selamat dan Sukses untuk Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto
Jumat Berkah, Polres Nagan Raya Dekatkan Polri dengan Masyarakat Seunagan Timur
Listrik Sering Padam Pengolahan Gabah Terganggu Di Nagan Raya Petani Minta PLN Serius Tanganinya 

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:51 WIB

Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Tinjau Sarana Asimilasi dan Edukasi, Apresiasi Program Ketahanan Pangan Lapas Cianjur

Senin, 2 November 2026 - 14:20 WIB

Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi

Senin, 2 November 2026 - 13:55 WIB

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Di Tengah Banjir Desa Danau Tras, Brimob Aceh Turun Langsung Membantu Warga Dan Pengendara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Dialog Kebudayaan Subulussalam Perkuat Persaudaraan, Tokoh Adat Ajak Semua Pihak Lestarikan Warisan Leluhur

Berita Terbaru