SUKA MAKMUE : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menggelar konferensi pers bersama insan pers guna mengklarifikasi tata kelola keuangan terkait isu pembayaran tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menegaskan komitmen peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM).
Kegiatan yang berlangsung di Aula RSUD SIM, Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, pada Selasa (30/6/2026) ini dipandu langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nagan Raya, Arafik Karim, S.Sos.I., MPA.
Dalam arahannya, Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menyampaikan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi publik serta meluruskan berbagai isu yang berkembang demi penyampaian informasi yang benar dan berimbang.
Hizbulwatan mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, Pemkab Nagan Raya tidak lagi mengalokasikan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN—termasuk tenaga kesehatan—di lingkungan RSUD SIM. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
“Penghentian pembayaran TPP bagi ASN tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Aceh,” tegas Plt. Sekda.
Meski demikian, Hizbulwatan menekankan bahwa RSUD SIM tetap berkomitmen penuh menerapkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia juga meminta manajemen rumah sakit menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Silakan ditanggapi jika ada wartawan melakukan konfirmasi. Hal ini penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat lengkap dan berimbang. Apabila ada masukan, mohon disampaikan kepada kami sebagai bahan evaluasi,” imbuh Hizbulwatan.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur RSUD SIM melalui Kepala Tata Usaha, dr. Cut Meirisha Putri, merincikan regulasi terbaru mengenai skema kesejahteraan ASN (PNS maupun PPPK) di rumah sakit tersebut. Ia membenarkan bahwa per tahun 2026, pejabat dan nakes di RSUD SIM tidak menerima TPP seperti halnya di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) lainnya.
Namun, dr. Cut Meirisha memastikan bahwa dukungan kesejahteraan bagi para pegawai tetap diberikan secara optimal melalui skema remunerasi jasa pelayanan, tunjangan kelangkaan profesi, serta tunjangan kondisi kerja.
“Remunerasi periode Januari hingga Maret 2026 telah selesai dibayarkan. Adapun untuk bulan April 2026, akan segera dicarikan pada pekan pertama Juli 2026 ini,” jelas dr. Cut Meirisha.
Ia menambahkan, tunjangan khusus berdasarkan kelangkaan profesi (bagi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ners, dan apoteker) serta tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja (seperti tunjangan bahaya radiasi dan petugas proteksi radiasi) juga telah dibayarkan secara lancar hingga Mei 2026.
Konferensi pers yang berlangsung interaktif dan penuh keakraban tersebut turut menjadi ruang bagi para jurnalis untuk menyalurkan aspirasi dan saran. Menanggapi hal itu, Kadiskominfo Nagan Raya, Arafik Karim, memastikan seluruh masukan dari rekan-rekan media akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
“Pembenahan menyeluruh terus dilakukan, mulai dari aspek pelayanan medis, pengelolaan parkir, hingga sistem pengamanan (security). Terima kasih atas seluruh saran dan masukan dari para insan pers. Semua kami terima sebagai bahan evaluasi demi kebaikan RSUD SIM yang kita cintai bersama,” pungkas Arafik . (*)































