Subulussalam –detikaceh.com Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook kini resmi dilaporkan ke Polres Subulussalam. Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Dedi, warga Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Kota Subulussalam, pada Minggu (18/5/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor: Reg/13/V/2026/Reskrim yang diterbitkan Polres Subulussalam, laporan itu terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta fitnah melalui media sosial Facebook.
Dalam isi laporan disebutkan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor mengaku mendapat telepon dari adik kandungnya yang memberitahukan adanya unggahan di akun Facebook atas nama Feri Padli yang diduga memposting foto istri pelapor disertai tulisan yang dinilai menyerang kehormatan keluarga.
Tak lama kemudian, pelapor juga dihubungi oleh seseorang bernama Sapudin Padang yang menanyakan terkait unggahan tersebut. Setelah melihat tangkapan layar postingan yang dikirim keluarganya, Dedi mengaku merasa keberatan dan dirugikan atas unggahan di media sosial itu.
“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Subulussalam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Dedi sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduan.
Dalam dokumen laporan itu juga disebutkan bahwa pihak terlapor adalah akun Facebook atas nama Feri Padli. Saat ini laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini pun menjadi perhatian masyarakat. Warga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan mengunggah maupun menyebarkan konten yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain.
Sementara itu, pihak Polres Subulussalam dikabarkan akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan fakta-fakta yang terjadi serta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: news1kabar.com Syahbudin Padang Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh


























