MEDAN – Kasus pembunuhan berencana yang menghapus nyawa satu keluarga di kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 2017 silam kembali menjadi pengingat kelam tentang betapa dendam dan narkoba dapat menghancurkan kemanusiaan. Pelakunya, Andi Matalata alias Andi Lala, akhirnya dijatuhi hukuman paling berat oleh majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembantaian itu terjadi pada Minggu, 9 April 2017 dini hari. Andi Lala bersama dua rekannya mendatangi rumah korban dalam keadaan seluruh penghuni tengah tertidur lelap. Dengan menggunakan linggis dan besi, pelaku menghabisi nyawa lima orang sekaligus secara brutal.
Para korban adalah Riyanto (40), istrinya Sri Ariyanti (40), ibu mertua Sumarni (60), serta dua anak mereka Naya (13) dan Gilang (11). Dalam peristiwa itu, hanya satu balita bernama Kirana yang berhasil selamat meski mengalami luka berat.
Motif di balik aksi sadis tersebut terungkap dalam persidangan. Andi Lala menyimpan dendam karena uang sebesar Rp 5 juta yang ia titipkan kepada Riyanto untuk membeli narkoba jenis sabu tidak pernah dikembalikan. Ia mengaku sakit hati karena setiap kali menagih, justru mendapat makian dari korban.
Setelah pelarian dan penangkapan pelaku di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, polisi kembali mengungkap fakta mengejutkan. Andi Lala ternyata pernah melakukan pembunuhan berencana lainnya pada 2015 terhadap seorang pria bernama Suherwan alias Tuan yang diduga berselingkuh dengan istrinya. Dengan demikian, total korban jiwa yang dihabisinya mencapai enam orang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Januari 2018 akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Andi Lala karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara dua rekannya yang turut membantu, Roni Anggara dan Andi Saputra, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (*)




































