KUTACANE | Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dugaan buruknya layanan bahkan praktik permainan uang di kantor tersebut mencuat ke permukaan seiring dengan banyaknya warga yang mengeluhkan lambatnya pengurusan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah warga menuturkan kepada wartawan bahwa upaya mengurus dokumen kependudukan yang seharusnya berjalan cepat, justru kerap memakan waktu hingga lebih dari sepuluh hari tanpa kepastian hasil.
Keterangan ini diperoleh dari berbagai sumber di Kutacane, Jumat, 22 Mei 2026. Beberapa warga mengaku harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil tanpa mendapatkan kejelasan kapan dokumen mereka akan selesai. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya karena sudah beberapa kali datang, namun tetap gagal mendapatkan dokumen yang dibutuhkan. Berbagai dalih disampaikan petugas mulai dari alasan blangko habis, jaringan internet tidak tersedia, hingga petugas yang sedang berada di luar kantor. Semua alasan ini terus diulang-ulang tanpa penjelasan solusi yang pasti.
Situasi semakin menyesakkan ketika warga menyadari adanya perbedaan perlakuan terhadap mereka yang memberikan “uang pelicin”. Menurut pengakuan beberapa warga, mereka yang rela mengeluarkan sejumlah uang tambahan pada oknum tertentu di kantor itu, dapat memperoleh dokumen dalam satu hari, bahkan maksimal selesai sore hari. Sedangkan warga yang enggan membayar harus rela berhari-hari menunggu, bahkan dipingpong dari satu meja ke meja lain tanpa kejelasan. Besaran “uang pelicin” yang diminta diduga bervariasi, antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk satu KTP.
Praktik seperti ini rupanya telah berlangsung lama dan dipandang sebagai rahasia umum di tengah masyarakat. Keluhan warga terhadap buruknya pelayanan Disdukcapil Aceh Tenggara bahkan terekam dalam sejumlah unggahan di media sosial, termasuk rekaman video yang beredar pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam rekaman tersebut terlihat warga mendokumentasikan suasana ruang pelayanan yang ramai, antrian panjang, dan suasana frustrasi akibat pelayanan yang lambat.
Salah satu pemilik akun sosial media yang mengunggah video tersebut mengaku sengaja mengabadikan momen itu sebagai bentuk keprihatinan dan protes atas pelayanan publik yang tidak memuaskan. Mereka berharap agar suara masyarakat didengar pemerintah daerah dan ada tindak lanjut nyata dari pimpinan instansi terkait.
Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Keengganan pejabat publik untuk memberikan klarifikasi menambah panjang daftar kekecewaan masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah yang sejatinya dibiayai dari uang rakyat.
Respons masyarakat atas fenomena ini keras dan tegas. Mereka menilai, proses pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Aceh Tenggara telah menyulitkan warga secara psikis dan ekonomi. Banyak yang datang sejak pagi, namun tetap dipersulit dengan dalih yang dibuat-buat. Situasi ini menimbulkan anggapan negatif, bahwa pelayanan menjadi lambat apabila tidak dibarengi dengan pemberian uang tambahan kepada oknum petugas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan pembenahan menyeluruh agar pelayanan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menuntut Disdukcapil Aceh Tenggara memberikan pelayanan prima, cepat, transparan dan bebas pungli, sebagaimana mandat yang telah diamanahkan dalam undang-undang pelayanan publik.
Kantor pemerintah, menurut banyak warga, adalah tempat masyarakat menuntut hak administrasi, bukan ruang meminta belas kasihan. Warga datang dengan harapan mendapatkan pelayanan publik yang mudah dan cepat, bukan justru dihadapkan pada birokrasi berbelit dan dugaan praktik pungutan liar yang membebani mereka.
Kini, sorotan dan harapan masyarakat tertuju pada komitmen pejabat dan petugas pelayanan di Disdukcapil Aceh Tenggara. Masyarakat meminta agar pelayanan yang berlandaskan kepentingan publik benar-benar diwujudkan dan praktik-praktik percaloan, pungutan liar, serta permainan uang yang merugikan warga dapat dihentikan secara tegas dan transparan. (Kasirin)



























