Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Detik Aceh

- Writer

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB

50341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Kamis 21 Mei 2026. |  Kasirin S.Ag Ketua Dewan Pengawas Badan Baitul mal Aceh Tenggara Klarifikasi narasi yang mengatas Namakan Baitul Mal yang di duga menyalah gunakan dana Zis sebesar Rp 3,8 Milyar bukan pada Kelompok delapan Asnaf.demikian di sampaikan kepada sejumlah media di Kutacane kamis 21 Mei 2026.

Ada pun Klarifikasi dan berdasarkan Rillis yang disampaikan Kasirin ketua Dewas yang di sampaikan adalah sebangai berikut. Hal : Klarifikasi terhadap pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana Zis 3, 8 Milyar di Baitul Mal Aceh Tenggara.

Saya Nama Kasirin.S.Ag. Jabatan Ketua Dewas Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara periode 2022 sampai 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ini menyampaikan Klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang sudah terbit di sejumlah media dan sorotan dari sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat yang ada di Aceh Tenggara.
Dengan ini perlu kami Klarifikasi dan luruskan adalah sebangai berikut :

1. Narasi yang menyatakan adanya dugaan Penyalah gunaan dana Zakat imfaq dan sadakah sebesar Rp 3,8 Milyar tahun 2024 ” DI DAN ATAU PADA BAITUL MAL ACEH TENGGARA ” itu adalah “TIDAK BENAR SAMA SEKALI” dan tidak beralasan tampa di dukung fakta hukum , data yang autentik dan akurat.

2. Karena Uang sebesar Rp 3,8 Milyar tersebut yang di Sangkakan salah penggunaan bukan pada kelompok delapan golongan Asnaf yang ada sesuai Syariat Islan, Qanun Aceh Nonor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh no 1 tahun 2025. Tentang Asnaf Dana ZIS.

3. Dewan Pengawas sebagai pihak yang membuat PERSETUJUAN Belum pernah Menyetujui baik secara tertulis maupun lisan dan tanda tangani Persetujui dari Dewas Pengawas.

Badan Baitul Mal sebagai Pihak Yang membuat Program dan Kegiatan Belum pernah mengajukan Progran dan kegiatan penyaluran Dana sebesar Rp 3,8 Milyar tersebut, Sebagai SILPA tahun 2024.

4. Kepala Sekretariat sebagai Pihak Pengelola Administrasi dan Anggaran juga belum pernah mengajukan uang tersebut kepada Badan Pengelola keuangan Daerah Aceh Tenggara.

5. Uang sebesar Rp 3,8 Milyar sebangai Silpa tahun 2024 tersebut belum pernah masuk ke Rekening Sekretariat Baitul mal dari Rekening Bendahara Umum Daerah.

6. Kalau ada pihak pihak lain atau tertentu yang mengalihkan Dana Zakat Imfak dan Sadakah ( ZIS) tersebut di luar ketentuan yang ada itu bukan menjadi tanggung jawab Baitul mak Aceh Tenggara dan Itu di luar sepengetahuan kami. yang telah merugikan Asnaf termasuk pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara sebangai ASNAF AMIL.

7.Demikian Klarifikasi dan koreksi ini kami sampaikan agar tidak menjadi narasi yang salah dan membangun opini publik yang salah memahami dan tafsir mengatas namakan BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Kutacane kamis 21 Mei 2026.
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara.
Ketua Dewas Kasirin.S.Ag. (Redaksi )

 

Berita Terkait

Belum 24 Jam Ditangkap, Buron Lapas Kutacane Tewas di RSUD, Penanganan Kesehatan Dipertanyakan
Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Jembatan Dinilai Tak Optimal dan Penerangan Minim, Sukri Win Bangsu Kritik Penanganan Banjir Kuning I yang Belum Tuntas
Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
Dampak Tanggul Jebol di Kali Alas, Ratusan Hektare Perkebunan Hilang dan Regulasi Lingkungan Dipertaruhkan
Anggaran Dana Desa Dipertanyakan, Pendaftaran Pilkades di Aceh Tenggara Diduga Dipungut hingga Rp30 Juta
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Berita Terbaru