Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Didesak Audit Total Penggunaan Dana Desa Bukit Meriah

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:58 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE , (19/05/2026) | Desakan publik pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengusut dugaan permainan dalam realisasi dana desa Bukit Meriah tahun 2025 bukan gertakan kosong. Dugaan penyelewengan yang kian mencuat: distribusi bantuan “menghilang”, proyek pengadaan air tersendat, hingga dana ketahanan pangan yang kasat mata tak kunjung meningkatkan ekonomi warga. Informasi ini bukan sekadar rumor kampung atau bisik-bisik warung kopi, tetapi hasil penelusuran dari sejumlah sumber yang memantau langsung geliat keuangan desa di bawah kendali seorang Penjabat Pengulu.

Publik geram, berang, dan khawatir dana yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial justru berubah jadi alat mainan segelintir elit desa. Pada tahun ketika masyarakat berharap bantuan tepat waktu seperti Bantuan Langsung Tunai, realitas berkata sebaliknya: warga pencari keadilan malah menunggu tanpa kepastian. BLT yang sudah jelas-jelas tercantum dalam alokasi anggaran—masih misterius nasibnya. Janji pemerintah untuk sejahterakan desa menguap di tengah praktik birokrasi yang mudah dikooptasi dan disiasati. Dimana logika pemerintahan yang mengklaim peduli rakyat, bila laporan suara masyarakat saja dibiarkan mengambang tanpa klarifikasi?

Dana ketahanan pangan desa, proyek pengadaan balkon air, serta rehabilitasi saluran air desa, semuanya mengundang tanya. Beberapa item diindikasikan hanya tercatat di atas kertas, atau tak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Siapa yang seharusnya mengawasi, dan siapa yang memang ingin menghilangkan jejak? Praktik seperti ini berbahaya, bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ancaman korupsi di desa adalah luka menganga pada sendi-sendi kepercayaan publik. Apakah begitu mudah dana negara “didalangi” kepentingan personal tanpa risiko hukum yang nyata?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kini berada di bawah sorotan tajam. Jika aparat penegak hukum hanya sebatas menunggu laporan resmi, tidak mau turun menelusuri fakta lapangan, maka jangan heran ketidakpercayaan masyarakat akan jadi bara api yang setiap saat bisa berkobar. Wajah hukum tak akan pernah bersih jika penyimpangan di tingkat desa diperlakukan ringan, apalagi jika proses hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.

Dampak riilnya jelas terasa di Bukit Meriah. Proyek-proyek yang macet berujung pada pelayanan publik yang terbengkalai. Warga yang seharusnya menerima manfaat, malah menarik napas panjang menahan kecewa. Jika dana desa tiap tahun dipermainkan, pertumbuhan ekonomi lokal akan mandek, angka kemiskinan tak akan pernah bisa diatasi, dan kepercayaan pada negara makin terjun bebas.

Pihak terkait tak bisa lagi menunda klarifikasi. Ketika suara akal sehat masyarakat tidak dihiraukan, sistem administrasi pun akhirnya rawan menjadi ladang korupsi berjamaah. Pemeriksaan menyeluruh dan tanpa diskriminasi mesti segera dilakukan. Jika Kejaksaan tetap pasif atau hanya basa-basi prosedural, masyarakat Bukit Meriah akan kembali menjadi korban: kehilangan hak, kehilangan harapan. Saatnya penegakan hukum berdiri di depan, bukan berlindung di balik meja birokrasi. (TIM)

Berita Terkait

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Manajemen BSI Kutacane Dibungkam Isu Pelecehan dan Intimidasi, Pegawai Ancam Adukan ke Penegak Hukum Jika Tidak Diusut Tuntas
Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Tak Jelas Penggunaannya
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:35 WIB

Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru