Siap Launching Pekan Depan : Bank Aceh Cabang Jeuram Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai 222 Gampong

REDAKSI NAGAN RAYA - ACEH BARAT

- Writer

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:01 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melanjutkan kegiatan Sosialisasi penerapan transaksi non tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan Dana Desa Se Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Tampa hari libur, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram pada hari Minggu,10/5/2026.

Bank Aceh Cabang Jeuram terus mengintensifkan layanan pengaktifan user Internet Banking Corporate (IBC) non tunai bagi pemerintah gampong, termasuk tetap membuka layanan meskipun di hari libur. Minggu (10/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Indra Gunawan yang di sampaikan melalui yang Wakil Pimpinan Cabang Jeuram Yakinnedi, Kegiatan Sosialisasi ini sekaligus pengaktifan user IBC non tunai tersebut dilaksanakan untuk seluruh 222 desa/gampong se-Kabupaten Nagan Raya guna memastikan kesiapan penggunaan sistem transaksi keuangan digital. Kata Yakinnedi kepada sejumlah awak media.

Tahapan sosialisasi telah dilakukan sejak Kamis dan Jumat, kemudian berlanjut hingga berakhir pada Selasa, 12 Mei 2026.

Yakinnedi Wakil Pimpinan Cabang Jeuram menyampaikan bahwa proses aktivasi ditargetkan selesai pada bulan Mei 2026 sehingga implementasi transaksi non tunai APBG dapat diluncurkan pada awal Juni mendatang.

“Pengaktifan user IBC non tunai ditargetkan rampung bulan Mei, sehingga pada awal Juni nanti sudah bisa dilakukan launching penerapan transaksi non tunai APBG di seluruh gampong,” ujar Yakinnedi.

Ia menambahkan, sejumlah tahapan pendukung juga telah dilaksanakan, di antaranya pembukaan rekening Bank Aceh bagi seluruh aparatur dan kelembagaan gampong.

Yakinnedi menegaskan, penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana gampong bukan merupakan kebijakan pribadi maupun kepentingan pihak perbankan, melainkan amanat regulasi.

Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahkan, kata dia, kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai diterapkan sejak 2022 sesuai edaran sebelumnya.

Melalui penerapan sistem non tunai, diharapkan pengelolaan keuangan gampong menjadi lebih transparan, akuntabel, serta meminimalisir risiko kesalahan dalam proses transaksi keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi aparatur gampong.

Dalam pantauan awak media kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas DPMGP4 Nagan Raya Şaíd Mudhar. M.Pd. Para Kades dan Para Kasi Keuangan. (*)

Berita Terkait

Danyon C Pelopor, Kompol Usman, SE, MM. Menghadiri Upacara Hari Pancasila 1Juni 2026
Luar Biasa Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun DPC APDESI Aceh Berikan Apresiasi
Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS
Kejurprov Grasstrack & Motocross 2026 Resmi Digelar, Kelas Odong-Odong Dipastikan Jadi Hiburan Favorit
Gawat : Salah Satu Warga Nagan Raya Usai Terima SK PW Nekat Meninggal Istri Dan Dua Anak. Hingga Menikah Dengan Wanita lain
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447.H Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Sosial Dari PT Socfindo Seumayam
Kapolda Aceh Marzuki Alibasyah Habiskan Malam Penuh Kebersamaan Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Subulussalam
Tarian Dampeng dan Sambutan Spektakuler Warnai Kunjungan Kerja Kapolda Aceh ke Kota Sada Kata

Berita Terbaru