Kutacane Rabu 10 Juni 2026. | Pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Kuning Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Provinsi Aceh diduga syarat masalah demikian diperoleh imformasinya rabu 10 juni 2926.
Pasalnya dalam Pelaksanaan proyek tersebut berjalan, namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada beberapa pokok persoalan terhadap pengerjaan proyek ini.
Beberapa warga setempat kepada media ini menyebutkan bahwa proyek yang sedang dikerjakan itu langsung diduga monopoli oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek). Kemudian ratusan lembar seng bekas yang sudah dibongkar juga sudah raib.

Dugaan lain alat bekas bangunan seng bekas sekolah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dilelang lewat aset daerah secara terbuka dengan transparan bukan lelang tertutup. Hal ini berpotensi melanggar aturan sistem pelelangan aset negara.
Infonya lainnya bahwa oknum Kepsek secara langsung menyerahkan semua pekerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut ke tukang atau pihak ketiga. dokumen atau berita acara hanya sebatas lipserpis administrasi untuk kelengkapan administrasi pencairan dana proyek .
Untuk itu warga setempat berharap kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Aceh Tenggara untuk mendalami dugaan masalah ini. Dan diminta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepsek SD Negeri 2 Kuning.
Seharusnya pengerjaan proyek revitalisasi dikerjakan secara swakelola dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan masyarakat setempat, komite, dewan guru sebangai mana yg di atur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan regulasi teknis seperti Inpres Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pelibatan peran serta masyarakat melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
“Aturan dan tahapan pengerjaan yang wajib dipatuhi meliputi:Pembentukan Panitia (Tim Swakelola): Kepala Sekolah membentuk Tim Penyelenggara yang terdiri dari Tim Persiapan (perencanaan dan RAB), Tim Pelaksana (pengerjaan fisik), dan Tim Pengawas (pemantau mutu dan administrasi).Tipe Swakelola. Bukan dikuasai secara pribadi.
Perencanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Dinas terkait, namun Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan/P2SP) bekerja sama dengan komite dan masyarakat setempat.Perencanaan dan Anggaran: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus mengacu pada survei harga lokal. Penggunaan material dan upah tenaga kerja lokal sangat diprioritaskan.Pelaksanaan Fisik: Pengerjaan dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat/tukang lokal yang direkrut, bukan oleh kontraktor.Pertanggungjawaban (Transparansi & Akuntabilitas).
Karena seluruh anggaran atau dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah. Kepala Sekolah wajib mengelola dana secara transparan dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan standar.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi belum diperoleh komfirmasi dari kepala sekolah namun masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kuning, terkait pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.(Kasirin).






























