Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning Aceh Tenggara Diduga Menuai Masalah

Detik Aceh

- Writer

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:02 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  Rabu 10 Juni 2026. |  Pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Kuning Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Provinsi Aceh diduga syarat masalah demikian diperoleh imformasinya rabu 10 juni 2926.

Pasalnya dalam Pelaksanaan proyek tersebut berjalan, namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada beberapa pokok persoalan terhadap pengerjaan proyek ini.

Beberapa warga setempat kepada media ini menyebutkan bahwa proyek yang sedang dikerjakan itu langsung diduga monopoli oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek). Kemudian ratusan lembar seng bekas yang sudah dibongkar juga sudah raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Poto. Proyek Repitalisasi SDN Kuning 2 Kecamatan Bambel Aceh Tenggara saat di Rehabilitasi.

Dugaan lain alat bekas bangunan seng bekas sekolah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dilelang lewat aset daerah secara terbuka dengan transparan bukan lelang tertutup. Hal ini berpotensi melanggar aturan sistem pelelangan aset negara.

Infonya lainnya bahwa oknum Kepsek secara langsung menyerahkan semua pekerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut ke tukang atau pihak ketiga. dokumen atau berita acara hanya sebatas lipserpis administrasi untuk kelengkapan administrasi pencairan dana proyek .

Untuk itu warga setempat berharap kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Aceh Tenggara untuk mendalami dugaan masalah ini. Dan diminta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepsek SD Negeri 2 Kuning.

Seharusnya pengerjaan proyek revitalisasi dikerjakan secara swakelola dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan masyarakat setempat, komite, dewan guru sebangai mana yg di atur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan regulasi teknis seperti Inpres Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pelibatan peran serta masyarakat melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

“Aturan dan tahapan pengerjaan yang wajib dipatuhi meliputi:Pembentukan Panitia (Tim Swakelola): Kepala Sekolah membentuk Tim Penyelenggara yang terdiri dari Tim Persiapan (perencanaan dan RAB), Tim Pelaksana (pengerjaan fisik), dan Tim Pengawas (pemantau mutu dan administrasi).Tipe Swakelola. Bukan dikuasai secara pribadi.

Perencanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Dinas terkait, namun Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan/P2SP) bekerja sama dengan komite dan masyarakat setempat.Perencanaan dan Anggaran: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus mengacu pada survei harga lokal. Penggunaan material dan upah tenaga kerja lokal sangat diprioritaskan.Pelaksanaan Fisik: Pengerjaan dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat/tukang lokal yang direkrut, bukan oleh kontraktor.Pertanggungjawaban (Transparansi & Akuntabilitas).

Karena seluruh anggaran atau dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah. Kepala Sekolah wajib mengelola dana secara transparan dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan standar.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi belum diperoleh komfirmasi dari kepala sekolah namun masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kuning, terkait pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.(Kasirin).

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Manajemen BSI Kutacane Dibungkam Isu Pelecehan dan Intimidasi, Pegawai Ancam Adukan ke Penegak Hukum Jika Tidak Diusut Tuntas
Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Tak Jelas Penggunaannya
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

TMI Nagan Raya Dukung Penuh Diklat Angkatan IV, Ali Sadikin: Cetak Kader Tangguh untuk Kemajuan Pertanian

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:15 WIB

Gotong Royong Brimob dan Warga Bangun Akses Harapan di Desa Sikundo Aceh Barat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kepala Bappeda Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman Apresiasi BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:19 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, SDN Babah Krung Tanamkan Semangat Disiplin dan Cinta Anak

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:56 WIB

Semarak HUT ke-24 Nagan Raya: Ribuan Warga Padati Alun-Alun Suka Makmue, Siswi MIN Raih Hadiah Umrah

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:18 WIB

Nagan Raya Berusia 24 Tahun: Momentum Membakar Semangat Kebersamaan Seluruh Lapisan Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:30 WIB

Bupati TRK Instruksikan Gerakan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah di Nagan Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:12 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Ponsel

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:31 WIB