JAKARTA – Belum selesai sorotan publik terhadap persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, dunia pemasyarakatan kembali diguncang temuan serius. Hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, membongkar dugaan praktik pungutan liar dan buruknya pemenuhan layanan dasar bagi warga binaan.
Temuan tersebut terungkap dalam pemantauan langsung yang dilakukan pada lima belas September dua ribu dua puluh enam. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyebutkan pihaknya menerima keterangan dari warga binaan terkait adanya dugaan pembebanan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya dugaan pungutan sebesar lima ratus ribu rupiah untuk dapat turun atau pindah kamar.
Lebih mencengangkan, muncul dugaan setoran hingga dua ratus lima puluh juta rupiah agar telepon genggam dapat masuk dan digunakan di dalam lingkungan rutan. Perlu digarisbawahi, angka fantastis tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman di lapangan dan membutuhkan penelusuran serta pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran serta pihak-pihak yang terlibat.
Persoalan di Rutan Pondok Bambu tidak hanya berhenti pada dugaan pungutan. Ombudsman juga menemukan masalah serius terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Di salah satu blok hunian, terdapat gangguan ketersediaan air bersih dan kondisi air yang diduga tercemar, sehingga dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kesehatan warga binaan.
Kondisi tersebut diperparah dengan persoalan kelebihan kapasitas. Rutan Pondok Bambu tercatat memiliki kapasitas ideal empat ratus sebelas orang, namun jumlah warga binaan aktif mencapai lima ratus dua puluh lima orang atau melebihi kapasitas sekitar dua puluh tujuh persen. Akibatnya, satu kamar hunian harus diisi antara tiga hingga tujuh belas orang, jauh dari standar kelayakan dan pembinaan yang manusiawi.
Rentetan temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan pembenahan sistem pemasyarakatan. Jika dugaan pungutan dengan nilai ratusan juta rupiah dan persoalan air bersih muncul di rutan yang berada di ibu kota, bagaimana praktik pembinaan dan pengawasan dijalankan di lapas dan rutan lainnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa setiap dugaan tersebut secara objektif, membuka hasilnya ke publik, dan memberikan sanksi berat jika praktik pungli terbukti. Tanpa penindakan yang keras, rutan akan tetap menjadi lahan subur bagi praktik transaksional yang mencederai keadilan.




































