LBH LMR RI Bongkar Dugaan Persoalan Penguasaan Tanah Warga Eks Transmigrasi di Sidang PN Aceh Singkil, Desak Keadilan Ditegakkan

SYAHBUDDIN PJ

- Writer

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:17 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil |detikaceh.com Sengketa tanah yang menyeret hak warga eks transmigrasi kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, keluarga terdakwa mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM), namun selama bertahun-tahun diduga dikuasai pihak lain.

Perjuangan itu bukan hanya menguras waktu dan tenaga, tetapi juga biaya dan harapan. Selama puluhan tahun, mereka berupaya mencari kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka merupakan hak sah keluarga, yang diberikan pemerintah melalui program transmigrasi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

Perkara tersebut telah melewati berbagai tahapan hukum, mulai dari praperadilan hingga kini memasuki pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Di ruang sidang, suasana sempat mengharukan ketika orang tua terdakwa menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih adakah keadilan di negeri ini?”
Kalimat itu menjadi sorotan dan dinilai menggambarkan kegelisahan masyarakat kecil yang merasa haknya belum memperoleh kepastian hukum.

Ketua LBH LMR RI KOMDA Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim Munir, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum yang menurut pihaknya patut menjadi perhatian majelis hakim dan publik.

Menurutnya, pelapor dipersoalkan legal standing-nya karena dinilai tidak memiliki hak ataupun kuasa atas objek tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik milik warga eks transmigrasi sebagaimana tercantum dalam peta transmigrasi UPT VIII Subulussalam SKPE SP II, Desa Ladang Bisik, Kecamatan Simpang Kiri. Hingga kini, menurut pihaknya, SHM tersebut belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dasar hukum penguasaan lahan oleh koperasi. Menurut mereka, alas hak berupa HGU yang dijadikan dasar penguasaan tidak mencakup objek tanah yang telah bersertifikat milik warga. Legalitas kerja sama maupun pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak lain juga dipertanyakan dan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan.

“Bagaimana mungkin hak atas tanah yang menurut kami merupakan milik warga dapat dialihkan atau dikerjasamakan kepada pihak lain apabila dasar hukumnya masih dipersoalkan?” ujar Yakarim Munir.

Pihak LBH menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut telah disampaikan dalam proses persidangan dan kini menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat eks transmigrasi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau mengawal jalannya proses persidangan secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari berharap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Ketika masyarakat kecil membawa bukti kepemilikan yang sah, maka hukum diharapkan hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” tutup Yakarim Munir.

Redaksi: 1kabar.com Syahbudin Padang

 

Berita Terkait

Hilangnya Marwah Parlemen: Ketika DPRK Abdya Memilih Menjadi “Macan Ompong” di Hadapan Bupati
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Mahasiswa UTU Tegas Menolak Rencana Tambang di Kecamatan Samadua demi Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Masa Depan Masyarakat
Polres Bireuen Kembali Tunjukkan Kinerja, 10,6 Kg Sabu Digagalkan Sebelum Beredar
Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si Langsung Tancap Gas: Siap Lanjutkan Prestasi, Tegakkan Hukum, dan Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Bupati Abdya Dinilai Panik dan Lempar Bola, Mahasiswa: Sibuk Urus DPRA Tapi Kinerja Sendiri Bobrok!
Sekolah Rakyat Hadir di Aceh, Wujud Nyata Dukungan Mualem–Dek Fadh untuk Pendidikan Anak

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:24 WIB

Banjir Rendam Jalan dan Putuskan Jembatan, Polri Pastikan Mobilitas Warga Tetap Terlayani

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Berkat Penanganan HK, Jalan Nasional di Tetumpun yang Tertutup Longsor Kini Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:55 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru