TAPAKTUAN – Dukungan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan, Firauzal Heldin, yang menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Aceh Selatan untuk segera mengusulkan WPR. Ini merupakan amanah Presiden Prabowo Subianto yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta tindak lanjut atas arahan Gubernur Aceh kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh,” ujar Firauza Heldin, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pengusulan WPR bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah periode 2025–2030, khususnya terkait fasilitasi perizinan pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan berkelanjutan.
Politisi muda Demokrat itu menjelaskan, momentum pengusulan WPR saat ini dinilai sangat tepat. Pasalnya, revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Aceh Tahun 2026 direncanakan akan mengakomodasi secara lebih rinci ketentuan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Ini peluang besar yang harus dimanfaatkan Aceh Selatan. Ketika regulasi daerah sedang disiapkan untuk memperkuat keberadaan WPR dan IPR, maka pemerintah kabupaten perlu bergerak cepat mengusulkan wilayah yang nantinya dapat ditetapkan sebagai kawasan pertambangan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Firauza menilai WPR merupakan pintu masuk menuju tata kelola sumber daya alam berbasis kerakyatan. Melalui skema tersebut, masyarakat lokal tidak lagi ditempatkan sebagai penonton atau objek eksploitasi sumber daya alam, melainkan menjadi pelaku utama yang memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari aktivitas pertambangan.
“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menambang secara legal, aman, produktif, dan lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, legalisasi aktivitas pertambangan melalui WPR dan IPR diyakini dapat menjadi salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah-daerah yang memiliki potensi mineral. Aktivitas ekonomi yang sebelumnya berada di ruang abu-abu berpotensi berubah menjadi sektor produktif yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sebagai wakil Rakyat, kata Firauza, akan terus memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Pada prinsipnya kita DPRK Aceh Selatan sebagai perpanjangan tangan masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam mengusulkan WPR demi kemaslahatan rakyat dan sebagai bagian dari upaya merealisasikan visi-misi Bupati Aceh Selatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi profesi dan asosiasi pertambangan rakyat. Menurutnya, keterlibatan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dapat menjadi faktor penting dalam mendorong proses legalisasi pertambangan rakyat, mulai dari penyusunan usulan WPR, pendampingan pengurusan IPR, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap para penambang.
“Kolaborasi pemerintah dengan APRI maupun organisasi terkait lainnya sangat diperlukan agar proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harapan kita, seluruh proses ini dapat dijalankan secara maksimal demi kemajuan daerah dan kemaslahatan masyarakat Aceh Selatan,” pungkasnya.






























