SDN 12 Terangun Disorot, Wali Murid Geram Pungutan dan Penahanan Rapor Anak

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:29 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (|  Puluhan wali murid di SDN 12 Terangun, Desa Atu Bale, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, meluapkan kegelisahan atas praktik dugaan pungutan liar, minimnya transparansi anggaran, dan tata kelola sekolah yang dinilai sarat konflik kepentingan. Aspirasi ini mencuat sejak Maret lalu, menyusul kebijakan sekolah yang memaksa seluruh siswa membawa berbagai barang kebutuhan kebersihan dan inventaris kelas—seperti sapu dan tapak meja—sebagai syarat kelulusan administratif.

Puncak keresahan terjadi pada momen pembagian rapor, ketika sejumlah siswa yang belum membawa barang-barang tersebut dilaporkan tidak diizinkan menerima rapor hasil belajar semester. Perlakuan ini menimbulkan tekanan psikologis, membuat siswa merasa takut dan enggan kembali ke sekolah. Kebijakan diskriminatif ini tidak hanya melukai harga diri anak-anak, tetapi juga menodai institusi pendidikan dasar yang seharusnya inklusif dan ramah bagi seluruh peserta didik.

Wali murid juga membeberkan adanya kutipan uang sebesar Rp7.000 per siswa dengan alasan sebagai honor tambahan bagi guru. Namun, hingga kini pihak sekolah belum pernah secara terbuka memaparkan perincian pemanfaatan dana, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ketidakpercayaan makin kuat setelah diketahui barang-barang yang dikumpulkan dari siswa direkayasa masuk dalam laporan penggunaan anggaran sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterbatasan akses informasi publik semakin diperparah dengan belum diperbaruinya pelaporan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 melalui aplikasi Jaga KPK. Berdasarkan data Dapodik, SDN 12 Terangun yang memiliki 63 siswa menerima anggaran BOS Reguler sekitar Rp59 juta per tahun. Sesuai regulasi, seluruh biaya operasional telah di-cover dana negara dan seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

Di sisi lain, struktur organisasi sekolah diduga dipenuhi praktik dinasti keluarga dan konflik kepentingan, di mana penjaga sekolah merangkap jabatan Kepala Desa Blangkedih yang merupakan adik kandung dari Plt Kepala Sekolah. Pola hubungan ini dinilai menutup pintu pengawasan dan kembali menegaskan lemahnya kontrol atas penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Seluruh praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Penahanan rapor siswa akibat ketidakmampuan memenuhi pungutan secara terang-terangan melanggar hak anak atas pendidikan yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait larangan penahanan dokumen hasil belajar. Adapun kutipan liar dan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana operasional sekolah patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang sekolah penerima Dana BOS Reguler melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua, karena anggaran operasional telah menjadi tanggungan negara—artinya, pungutan apa pun kepada siswa tidak dapat dibenarkan.

Para wali murid mengultimatum Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues dan pihak penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola SDN 12 Terangun. Mereka mendesak perbaikan kepemimpinan, transparansi penggunaan anggaran, hingga jaminan perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan. Praktik semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap sekolah, tetapi juga menimbulkan luka sosial yang sulit dipulihkan di tengah komunitas terpencil, menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (TIM)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Kepala Desa Blangkedih di SDN 12 Terangun Dikecam Warga, Diduga Langgar Aturan Negara
Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Banjir Rendam Jalan dan Putuskan Jembatan, Polri Pastikan Mobilitas Warga Tetap Terlayani
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Berkat Penanganan HK, Jalan Nasional di Tetumpun yang Tertutup Longsor Kini Kembali Bisa Dilintasi
Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:31 WIB

Perkuat Sinergitas APH, Kapolres Binjai Kunjungan Silaturrahmi Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:52 WIB

Delegasi UIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Kalijaga Hadiri IGPR Summit 2026 di Mataram

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:37 WIB

Viral! Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Tantang Dun Belanda Buka Bukti dan Identitas Wartawan yang Dituduh Memeras

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46 WIB

Jelang Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kajari Andie Saputra Pastikan Jajaran Kejari Subulussalam Tetap Prima Layani Masyarakat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:16 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kajari Subulussalam Pendampingan Hukum Dana Desa untuk Cegah Penyimpangan dan Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 20 Juli 2026 - 11:21 WIB

Happy Wedding Anniversary Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J. & Maria Sulastri, C.B.J., C.E.J. Sebuah Perjalanan Cinta yang Penuh Syukur

Berita Terbaru