Rangkap Jabatan Kepala Desa Blangkedih di SDN 12 Terangun Dikecam Warga, Diduga Langgar Aturan Negara

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:13 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Gelombang protes dari masyarakat semakin membesar setelah terungkapnya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Blangkedih, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Kepala desa yang seharusnya fokus mengabdi untuk kepentingan publik di desa, justru secara terang-terangan juga menjabat sebagai penjaga sekolah di SDN 12 Terangun. Praktik ini bukan hanya menyalahi norma, tetapi berpotensi kuat melanggar aturan negara.

Warga Blangkedih menuding tindakan kepala desa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan. Apalagi, diketahui kepala desa tersebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SDN 12 Terangun. Kondisi ini tidak hanya membuka ruang praktik nepotisme dan kolusi di kalangan birokrasi tingkat desa, tapi juga menimbulkan kecemburuan sosial serta mempersempit ruang pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan sekolah.

Sejumlah warga dan wali murid telah melayangkan keberatan kepada pemerintah kabupaten dan Dinas Pendidikan Gayo Lues. Mereka mendesak kepala desa segera mengundurkan diri dari segala jabatan di luar struktur pemerintah desa, serta meminta inspektorat dan aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkap jabatan seperti ini secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kepala desa tidak boleh merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa. Larangan praktik kolusi, nepotisme, dan rangkap jabatan juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip transparansi pengelolaan sumber daya masyarakat.

Praktik rangkap jabatan serta konflik kepentingan yang terjadi di SDN 12 Terangun tidak bisa ditoleransi. Selain bertentangan dengan regulasi nasional, keadaan ini berisiko menimbulkan kerugian publik, khususnya bagi generasi muda yang memerlukan lingkungan pendidikan bersih, akuntabel, dan terbebas dari segala praktik penyalahgunaan wewenang. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, warga mengancam akan mengadu ke inspektorat, ombudsman, dan penegak hukum untuk menuntut pertanggungjawaban kepala desa.

Masyarakat di Blangkedih menegaskan, rangkap jabatan kepala desa adalah peringatan keras bagi seluruh pemimpin di daerah. Tidak ada ruang bagi kepala desa atau pejabat manapun untuk menggunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Penegakan hukum dan pembersihan birokrasi desa dari segala bentuk pelanggaran menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda demi masa depan keadilan, pelayanan publik, dan pendidikan anak-anak di Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

SDN 12 Terangun Disorot, Wali Murid Geram Pungutan dan Penahanan Rapor Anak
Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Banjir Rendam Jalan dan Putuskan Jembatan, Polri Pastikan Mobilitas Warga Tetap Terlayani
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Berkat Penanganan HK, Jalan Nasional di Tetumpun yang Tertutup Longsor Kini Kembali Bisa Dilintasi
Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:31 WIB

Perkuat Sinergitas APH, Kapolres Binjai Kunjungan Silaturrahmi Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:52 WIB

Delegasi UIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Kalijaga Hadiri IGPR Summit 2026 di Mataram

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:37 WIB

Viral! Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Tantang Dun Belanda Buka Bukti dan Identitas Wartawan yang Dituduh Memeras

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46 WIB

Jelang Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kajari Andie Saputra Pastikan Jajaran Kejari Subulussalam Tetap Prima Layani Masyarakat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:16 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kajari Subulussalam Pendampingan Hukum Dana Desa untuk Cegah Penyimpangan dan Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 20 Juli 2026 - 11:21 WIB

Happy Wedding Anniversary Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J. & Maria Sulastri, C.B.J., C.E.J. Sebuah Perjalanan Cinta yang Penuh Syukur

Berita Terbaru